Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Pertanyakan Ajuan PK Setelah Grasi  

Editor

Budi Riza

image-gnews
HM Prasetyo menunjukan surat dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) usai di lantik sebagai Jaksa Agung baru di Istana Negara, Jakarta, 20 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
HM Prasetyo menunjukan surat dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) usai di lantik sebagai Jaksa Agung baru di Istana Negara, Jakarta, 20 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung H.M. Prasetyo mempertanyakan pengajuan permohonan peninjauan kembali terpidana mati setelah memohon grasi dari Presiden Joko Widodo.

"Mestinya, kalau sudah grasi, sudah mengaku salah dan minta ampun, tidak ada lagi upaya hukum, tapi faktanya sekarang, kan, seperti itu," kata Prasetyo di kantornya pada 24 Desember 2014. (Baca: Terpidana Mati Ajukan PK, Silakan tapi Tak Gampang)

Sebelumnya, dua terpidana berkewarganegaraan Indonesia berasal dari lembaga pemasyarakatan Batam atas nama AH dan PL menjadi terpidana dengan vonis mati atas kasus narkotik. Mereka berdua sempat mengajukan peninjauan kembali pada 15 Desember 2014.

Keduanya pun sudah dijadwalkan mengikuti sidang peninjauan kembali pada 6 Januari 2015. Sebelum mengajukan PK, terpidana ini sudah memohon grasi kepada Presiden yang akhirnya ditolak. (Baca: BNN: Hukuman Mati Bandar Narkoba Tak Langgar HAM)

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Tony Tribagus Spontana menjelaskan, secara logika, pengajuan PK setelah memohon grasi kepada Presiden tidak logis. PK adalah salah satu prosedur yuridis. Adapun grasi adalah permohonan ampunan terakhir kepada presiden selaku kepala negara setelah prosedur yuridis mencapai batas akhir.

"Kalau grasi itu proses hukumnya sudah in kracht, dan ini hak prerogatif presiden. Keputusan presiden ini tidak mempertimbangkan proses yuridisnya lagi," kata Tony.

Seseorang yang memohon grasi kepada presiden pun, kata Tony, pasti sudah mengakui kesalahannya dan menerima vonis hakim. Permohonan grasi kepada presiden itu kesempatan terakhirnya untuk memohon ampunan.

Namun, dalam kasus terpidana narkotik AH dan PL, jalurnya terlihat aneh. Terpidana itu sudah mengajukan grasi, yang artinya sudah selesai mengikuti prosedur hukum terakhir. Setelah akhirnya permohonan grasi kepada presiden itu ditolak, para terpidana ini justru kembali mengajukan peninjauan kembali yang artinya memasuki proses hukum lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perihal peninjauan kembali inilah yang sedang didiskusikan Jaksa Agung bersama Mahkamah Agung. Mereka pun sedang membahas batas waktu yang pasti bagi seorang terpidana mengajukan permohonan kembali.

Tony mencontohkan ada beberapa terpidana yang mengatakan akan mengajukan PK. Namun, setelah selang beberapa tahun, mereka belum juga mengajukannya ke meja hijau. "Alasannya, belum ada novum (bukti baru). Padahal, sebelum mengajukan PK, seharusnya novum sudah didapat."

MITRA TARIGAN



Berita Terpopuler
Rapat Islah di DPP Golkar, Yorris Gebrak Meja?
MUI Tak Haramkan Muslim Ucapkan Selamat Natal
Polisi Pindahkan Acara Natal Jokowi di Papua
Membandingkan Rapor Menteri Susi dan Menteri Puan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

4 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

10 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

14 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

31 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

39 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

44 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.