TEMPO.CO, Padang - Seorang polisi yang bertugas di Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat, diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap siswi sekolah menengah pertama berinisial CA, 15 tahun. Polisi itu juga diduga memaksa korban mengisap sabu. "Inisial polisi itu adalah SR. Ironisnys, dia pernah mengajak korban menggunakan narkoba di sekolah korban," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Indonesia Guntur Abdurrahman, Sabtu, 20 Desember 2014.
Menurut Guntur, selain SR, ada beberapa pelaku lain dalam kasus ini, yaitu LPL--teman sekolah CA, AG, Rudi, PJ, NN, AB, dan I. Namun saat ini yang sudah diperiksa polisi baru Rudi dan SR saja. (Baca: Setelah Dipaksa Nyabu, Siswi SMP Diperkosa)
Kasus ini terungkap setelah SR memberikan telepon seluler kepada korban agar mereka mudah berkomunikasi. Telepon itulah yang membuat keluarga curiga. Sebab, selama ini, orang tua korban tidak pernah memberikan uang kepada korban untuk membeli ponsel baru.
Korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya setelah didesak orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, pada 15 November 2014.
Masyarakat yang mengetahui kasus ini marah karena polisi tidak segera bertindak. Apalagi mereka melihat orang-orang yang dicurigai justru bebas berkeliaran. Massa akhirnya mendatangi rumah Rudi dan membakar bangunan itu.
Sepekan setelah kejadian, polisi menangkap Rudi di Kota Payakumbuh. Lelaki itu saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Limapuluh Kota Ajun Komisaris Amral mengatakan jajarannya masih memburu LPL, I, dan AG. "Kami juga masih mengumpulkan keterangan tentang keterlibatan mereka," katanya.
SR saat ini sedang menjalani pemeriksaan di bagian profesi dan pengamanan. "SR mengaku tidak pernah menyetubuhi korban," ujarnya. Sedangkan untuk penggunaan sabu, Amral mengaku pihaknya sudah menggeledah tempat tinggal SR. Sejauh ini, ujar dia, tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba. Penyidik hanya menemukan alat isap sabu. "Makanya, SR hanya kena hukuman internal," ujar Amral.
ANDRI EL FARUQI
Berita lain:
Lindungi Kapal Vietnam, Menteri Susi Diprotes
Soal Lapindo, Ruhut: Ical Bisa Ditertawakan Kodok
Ansor NU Akan Menjaga Ibadah dan Perayaan Natal