Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rapat Pelantikan Ahok Jadi Gubernur DKI Tak Perlu Kuorum

image-gnews
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Dody Riyadmadji, mengatakan pelantikan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur tak perlu memenuhi syarat kuorum. "Tak perlu kuorum. Kan, ini sidang istimewa," ujar Dodi kepada Tempo, Kamis, 13 November 2014.

Koalisi Prabowo di DPRD Jakarta terdiri atas 56 orang dari total 106 anggota DPRD. Mereka diperkirakan akan menghambat pelantikan Ahok. Menurut Dodi, pelantikan Ahok adalah soal mudah. Yang jadi masalah adalah pelaksanaan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri Ahok sebagai Pelaksana Tugas Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Padahal, jika mengacu pada undang-undang, suksesi ini seharusnya berjalan mulus. (Baca:Ahok: Pembubaran FPI Gampang, Tinggal Cabut Saja)

Menurut Dodi, berdasarkan ketentuan peralihan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, untuk mengisi kekosongan pimpinan, mekanisme pergantian pimpinan pemerintah daerah yang pemilihan kepala daerah dan wakilnya menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tetap mengacu pada pasal tersebut.

Adapun dalam pasal 171-174 perpu itu disebutkan bahwa dalam soal pemilihan kepala daerah yang tidak sepaket dengan wakilnya, apabila kepala daerah berhalangan tetap, wakilnya tak otomatis mengisi posisi kepala daerah. DPRD harus mengadakan rapat paripurna untuk memilih kepala daerah.(Baca:Ahok: FPI Tak Cerminkan Islam Rahmatan lil alamin )

Saat ini, kata Dodi, pihaknya menunggu DPRD menggelar sidang paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri Ahok sebagai Pelaksana Tugas Gubernur dan Wakil Gubernur dan mengusulkan Ahok sebagai Gubernur Jakarta. Seusai sidang, Menteri Dalam Negeri akan mengirimkan surat kepada Presiden tentang sidang tersebut lalu keputusan Presiden turun. "Setelah itu, baru Ahok bisa dilantik," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menargetkan rapat paripurna pengumuman Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur berlangsung pada Jumat, 14 November 2014. Sebagai permulaan, ia akan menggelar rapat pimpinan yang akan dilaksanakan sehari sebelumnya, Kamis, 13 November 2014. "Rencananya rapat paripurna akan dlaksanakan Jumat pekan ini," kata Prasetyo.(Baca:Jusuf Kalla: Ahh FPI Selalu Begitu, Simbol Saja)

TIKA PRIMANDARI

Baca juga:
Jokowi Yakin Indonesia Jadi Poros Maritim Dunia
Lelang Jabatan Berlaku di Seluruh Kementerian
PBB Minta ASEAN Lindungi Kebebasan Berekspresi
Ditjen Kemendagri Gabung Kementerian Desa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

3 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

6 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

17 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

31 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

31 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

32 hari lalu

Sejumlah pengendara menerobos banjir yang merendam kawasan Daan Mogot, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Intensitas hujan yang tinggi membuat banjir setinggi 10-30 cm yang merendam di kawasan tersebut. TEMPO/Fajar Januarta
Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

44 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

45 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan usai pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme