TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Dody Riyadmadji, mengatakan pelantikan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur tak perlu memenuhi syarat kuorum. "Tak perlu kuorum. Kan, ini sidang istimewa," ujar Dodi kepada Tempo, Kamis, 13 November 2014.
Koalisi Prabowo di DPRD Jakarta terdiri atas 56 orang dari total 106 anggota DPRD. Mereka diperkirakan akan menghambat pelantikan Ahok. Menurut Dodi, pelantikan Ahok adalah soal mudah. Yang jadi masalah adalah pelaksanaan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri Ahok sebagai Pelaksana Tugas Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Padahal, jika mengacu pada undang-undang, suksesi ini seharusnya berjalan mulus. (Baca:Ahok: Pembubaran FPI Gampang, Tinggal Cabut Saja)
Menurut Dodi, berdasarkan ketentuan peralihan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, untuk mengisi kekosongan pimpinan, mekanisme pergantian pimpinan pemerintah daerah yang pemilihan kepala daerah dan wakilnya menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tetap mengacu pada pasal tersebut.
Adapun dalam pasal 171-174 perpu itu disebutkan bahwa dalam soal pemilihan kepala daerah yang tidak sepaket dengan wakilnya, apabila kepala daerah berhalangan tetap, wakilnya tak otomatis mengisi posisi kepala daerah. DPRD harus mengadakan rapat paripurna untuk memilih kepala daerah.(Baca:Ahok: FPI Tak Cerminkan Islam Rahmatan lil alamin )
Saat ini, kata Dodi, pihaknya menunggu DPRD menggelar sidang paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri Ahok sebagai Pelaksana Tugas Gubernur dan Wakil Gubernur dan mengusulkan Ahok sebagai Gubernur Jakarta. Seusai sidang, Menteri Dalam Negeri akan mengirimkan surat kepada Presiden tentang sidang tersebut lalu keputusan Presiden turun. "Setelah itu, baru Ahok bisa dilantik," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menargetkan rapat paripurna pengumuman Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur berlangsung pada Jumat, 14 November 2014. Sebagai permulaan, ia akan menggelar rapat pimpinan yang akan dilaksanakan sehari sebelumnya, Kamis, 13 November 2014. "Rencananya rapat paripurna akan dlaksanakan Jumat pekan ini," kata Prasetyo.(Baca:Jusuf Kalla: Ahh FPI Selalu Begitu, Simbol Saja)
TIKA PRIMANDARI
Baca juga:
Jokowi Yakin Indonesia Jadi Poros Maritim Dunia
Lelang Jabatan Berlaku di Seluruh Kementerian
PBB Minta ASEAN Lindungi Kebebasan Berekspresi
Ditjen Kemendagri Gabung Kementerian Desa