TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan semestinya bekas presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakilnya, Boediono, menyerahkan laporan harta kekayaan mereka meski tak diminta oleh KPK. "Itu biasa, artinya tak perlu disurati sudah menyerahkan," kata Bambang di gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis siang, 6 November 2014. (Baca: DPR Dituding Tak Bersih, Fadli Zon: Audit LSM-nya!)
Komisi antirasuah mengirimkan surat kepada bekas Presiden SBY dan wakilnya, Boediono, agar segera menyerahkan laporan harta kekayaan pada 4 November lalu. Surat untuk SBY dan Boediono itu tak dikirimkan ke rumah mereka. Namun dititipkan sementara kepada Sekretariat Negara. (Baca: Menteri Susi Belum Lapor Kekayaan ke KPK)
Menurut Bambang, undang-undang telah mengatur agar pejabat negara melaporkan harta kekayaannya. Sayangnya, undang-undang tak mengatur sanksi bagi yang melanggar aturan itu. "Yang buat undang-undang bukan KPK," katanya. Namun ia yakin SBY dan Boediono akan proaktif melaporkan harta kekayaan mereka setelah tak lagi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden. (Baca: Alasan Menteri Rini Belum Laporkan Kekayaan)
Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; dan Keputusan KPK tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
ANANG ZAKARIA
Terpopuler:
Gaya Ayang Jokowi Saat Belanja di Makassar
Ayang Jokowi Kaget Kepergok Belanja di Makassar
DPR Dituding Tak Bersih, Fadli Zon: Audit LSM-nya!
Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita