TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku memberikan izin kepada PT Garindo Perkasa ihwal pembangunan lahan pemakaman di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
"Saya setujui seluruhnya permohonan izin lahan yang mencapai 100 hektare tersebut," kata Rachmat saat bersaksi untuk terdakwa Syahrul Raja Sampurnajaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014. (Baca: KPK Tunggu Jokowi Serahkan Daftar Calon Menteri)
Menurut Rachmat, semua perizinan wajib diketahui oleh Bupati yang disampaikan melalui Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor. Namun izin pembangunan lahan makam itu juga melibatkan camat, lurah, Dinas Pertanian, Perhutani, dan Bappeda. Semua Lembaga itu, kata bekas politikus Partai Persatuan Pembangunan itu, berwenang melakukan kajian teknis.
Maka, Rachmat melanjutkan, sebagai pejabat administratif, dirinya wajib menandatangani surat izin manakala lembaga di bawahnya tidak memberikan catatan soal rencana pembangunan lahan makam itu. (Baca: Anas Divonis, KPK Bidik Istri dan Mertuanya)
Meski demikian, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi lantas mengklarifikasi, dari 100 hektare izin yang diminta, 22 hektare di antaranya ialah area hutan tanaman produksi. Area itu tidak boleh dialihfungsikan.
Menjawab pertanyaan itu, dia berkata, "Saat menandatangani izin untuk PT Garindo Perkasa, saya sudah mendapat penjelasan dari Perhutani bahwa tak ada area hutan tanaman produksi yang terpakai." (Baca: KPK Pelajari Pencabutan Hak Remisi Koruptor)
Soal izin lahan makam diberikan 100 hektare, Rachmat mengatakan, aturan pemerintah daerah melarang pengembang mendirikan bangunan di seluruh area. "Pengembang wajib membangun area konservasi, ruang terbuka hijau, dan hanya 10 persen dari total luas area yang boleh didirikan bangunan di atasnya."
RAYMUNDUS RIKANG
TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta