TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho mengatakan lembaganya belum memberikan data dan informasi perihal pembekuan aset Bank Century kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sejauh ini, LPS hanya berdiskusi tentang strategi gugatan yang diajukan Kementerian Hukum ke pengadilan di Bailiwick of Jersey, Inggris. "Bantuan yang kami berikan masih sebatas dalam diskusi dan rapat saja. Belum ada informasi yang lebih mendetail," kata Samsu kepada Tempo, Kamis, 18 September 2014. (Baca:Polisi Telusuri Aliran Dana Robert Tantular)
Sebelumnya Kementerian Hukum mengajukan gugatan untuk membekukan aset Bank Century di pengadilan Jersey. Kementerian nantinya menggunakan kasus Antaboga sebagai bukti bahwa dana yang disimpan di negara tersebut terkait dengan pencucian uang. Adapun dana tersebut milik pemodal dominan Bank Century, Robert Tantular.
Samsu mengatakan lembaganya belum memiliki data lengkap seputar kasus Antaboga. Soalnya, kasus tersebut masih tergolong baru. Namun Samsu menjamin LPS tetap berkomitmen membantu pemerintah untuk membekukan aset Bank Century.(Baca:Kasus Century Masuk Prioritas Pengusutan KPK)
LPS, kata Samsu, mempunyai kepentingan karena dana hasil pembekuan tersebut akan masuk ke lembaganya. LPS sendiri sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi pemulihan aset bersama Kementerian Hukum. Rapat terakhir dilaksanakan pada pekan kedua September 2014.
ROBBY IRFANY
Baca juga:
MA Hukum Fathanah 16 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M
Studi: Teknologi Wearable Ubah Perilaku Manusia
SBY Dianggap Biang Kemunduran Demokrasi, jika...
Kemendikbud Setuju Buku MTs dari Kemenag Direvisi
Beli Honda HR-V, Berapa Harganya?