TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta gagal membelanjakan dana keistimewaan tahun anggaran 2014 pemberian pemerintah pusat sebesar Rp 523 miliar gara-gara gagalnya lelang sejumlah proyek. “Hingga awal Agustus lalu, hanya Rp 52 miliar yang terserap untuk membiayai kegiatan dan program keistimewaan,” ujar Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Ichsanuri, Senin, 25 Agustus 2014. (Baca: Separuh Proyek Kebudayaan di Yogya Gagal Lelang)
Dia mencontohkan rencana pembangunan sebuah gedung kebudayaan di Kulonprgo. “Tidak ada yang bisa (memenuhi kualifikasinya),” katanya. Biaya pembangunan gedung senilai kurang-lebih Rp 12 miliar itu dianggarkan dari dana keistimewaan. Kontraktor asal Yogyakarta tak ada yang mampu memenuhi. Sedangkan empat kontraktor dari luar yang mendaftar tak datang saat proses lelang. “Dari Jakarta tiga, Semarang satu.” (Baca: Penyaluran Dana Keistimewaan DIY Seret, Program Macet)
Baca Juga:
Selain proyek pembangunan gedung itu, menurut dia, ada sejumlah rencana pengadaan barang yang mengalami gagal lelang. “Mau beli krumpyung cari rekanan tak ada yang bisa,” ujarnya. Krumpyung, kata dia, adalah sejenis alat kesenian yang akan digunakan untuk mendukung kebutuhan seni di Kulonprogo.
Tak hanya krumpyung, Pemerintah DIY juga kesulitan memenuhi kebutuhan gamelan. Menurut dia, kapasitas produksi perajin gamelan di Yogyakarta sangat terbatas, hanya tujuh set gamelan per tahun. Padahal, untuk memenuhi program keistimewaan yang dibiayai dana keistimewaan, pemerintah membutuhkan lebih banyak gamelan.
Proyek pengadaan gamelan pun gagal. Selain kapasitas produksi perajin di Yogya terbatas, pemerintah tak bisa sembarangan memesan gamelan dari daerah lain. “Kalau beli dari daerah lain, gaya (gamelannya), kan, beda,” katanya.
Ia mengatakan pemerintah berencana memasukkan daftar pengadaan barang khusus dalam e-catalog. Benda khusus itu, semisal wayang dan gamelan, proses pengadaannya bisa berlangsung dengan penunjukan langsung. Beberapa waktu, dalam sebuah pertemuan, Pemerintah DIY telah menyampaikan usulannya pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Baca: Rumah Bangsawan Keraton Yogya Dipugar Pakai Dana Keistimewaan)
Pencairan dana keistimewaan berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama tahun ini, pemerintah pusat telah mengucurkan sebesar Rp 130 miliar. Sebelumnya anggota Badan Anggaran DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan, untuk mencairkan dana tahap kedua, penyerapan dana tahap pertama setidaknya mencapai 80 persen. (Baca: Keraton Yogya Wajib Lapor Pakai Uang Keistimewaan)
Meski demikian, ia melanjutkan, sebaiknya pemerintah tak memaksakan diri memburu angka serapan yang tinggi tapi minim program berkualitas. Sebab, pada dasarnya, penggunaan anggaran itu harus bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
ANANG ZAKARIA
TERPOPULER
Istri Wakil Wali Kota Antre Bensin Eceran di Tegal
Tim Jokowi-JK Susun Tiga Opsi Kabinet
Pengganti Busyro, KPK Setuju Nama Ini
Angel Di Maria Segera Berseragam MU