TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono menyampaikan penghargaannya atas bebasnya dua warga negara Indonesia di Malaysia dari ancaman hukuman mati, masing-masing Heni Herawati dan Indah Kumala Sari.
"Saya ucapkan terima kasih kepada KBRI Kuala Lumpur dan para pengacara dan elemen pemerintah lainnya atas ikhtiar dan kerja kerasnya," kata Presiden dalam kicauannya, Kamis, 24 Oktober 2013.
Presiden mengklaim pemerintah telah berhasil membebaskan lebih dari 140 WNI dari ancaman hukuman mati. "Saya sungguh berharap semua WNI di luar negeri untuk menaati hukum dan tidak melakukan kejahatan. Jangan terjadi lagi," katanya.
Presiden mengatakan, jika WNI dibebaskan dari hukuman mati, pemimpin negara lain juga akan meminta kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan hal yang sama. "Misalnya mereka meminta saya membebaskan atau mengurangi hukuman bagi warga negara asing yang diancam hukuman mati di Indonesia," kata Presiden.
Sebelumnya, dua WNI, yakni Heni Herawati dan Indah Kumala Sari, terbebas dari hukuman mati setelah jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 21 Oktober 2013 menarik dakwaan kepemilikan narkoba terhadap dua WNI tersebut.
Heni dan Indah ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) bersama dengan dua tersangka lainnya pada 17 Januari 2013 di halaman parkir sebuah hotel berbintang di Kuala Lumpur, dengan barang bukti narkoba jenis methamphetamine yang masing-masing seberat 378,53 gram (Heni) dan 261,5 gram (Indah). Dengan dibebaskannya Heni Herawati dan Indah Kumala Sari dari ancaman hukuman mati, WNI di Malaysia yang terancam hukuman mati saat ini berjumlah 183 orang.
ANTARA | EKO ARI
Berita Terpopuler
Miing Bagito: Jalan Banten Rusak oleh Lamborghini
4 Alasan BlackBerry Akan 'Mati' di Indonesia
KPK Sita Printer dan Dokumen Dinkes Tangsel
Bunda Putri Sering Mengaku Alumnus Minyak ITB 75
Miing: Airin Pernah Audisi Figuran Bagito Show