TEMPO.CO, Bima - Aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 19 September 2013, menggelar razia kendaraan bermotor, khususnya yang dikemudikan para pelajar.
Razia dilakukan di kawasan Jalan Soekarno Hatta yang dekat dengan beberapa sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).
Dari razia yang dilakukan sejak pagi tersebut, 62 pelajar ditilang. "Mereka tidak membawa surat kendaraan, yakni STNK, dan tidak punya SIM," kata Kepala Satlantas Polres Kota Bima, Inspektur Satu Herman.
Herman menjelaskan, razia digelar menyusul banyaknya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami para remaja di Kota Bima. "Kami tidak ingin kecelakaan lalu lintas yang menimpa para remaja dan pelajar terus terjadi," ujarnya.
Pelajar yang terkena tilang adalah siswa SMP dan SMA. Mereka belum berusia 17 tahun. Sepeda motor mereka diangkut ke Markas Satuan Lalu Lintas Polres Kota Bima yang berlokasi di kawasan Gunung Dua. 62 pelajar tersebut disuruh pulang ke rumahnya masing-masing dengan berjalan kaki setelah mendapat pengarahan.
Herman menegaskan, razia akan terus dilakukan untuk menertibkan ratusan pelajar di bawah umur di Kota Bima yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Dalam waktu dekat, razia juga akan dilakukan di sejumlah jalur lalu lintas yang biasa dilewati para pelajar.
Sejumlah pelajar perempuan yang ikut terkena tilang menangis tersedu-sedu. Kebanyakan dari mereka adalah pelajar SMP. Mereka mengaku malu saat berjalan kaki untuk pulang ke rumah karena disaksikan oleh banyak orang. "Janji, pak, besok tidak akan bawa sepeda motor lagi," ucap salah seorang pelajar sambil menyeka air matanya.
AKHYAR M NUR
Topik Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani |Penembakan Polisi| Miss World| Misteri Sisca Yofie| Info Haji
Berita Terpopuler:
Enam Jenis Ikan yang Sebaiknya Dihindari
Rusak Pengadilan, Ketua Pemuda Pancasila Ditangkap
SBY: Di Dunia, Hanya Indonesia Izinnya Berbelit
Pengusaha Minta Jokowi Tak Stop Mal di Jakarta
M.S. Hidayat: Saya Penyebab Kemacetan Jakarta