Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puisi Jadi Mantra Penolak Korupsi

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Banyak jalan menuju Roma, banyak pula cara menolak korupsi di negeri ini. Salah satunya yang dilakukan 85 penyair Indonesia yang dengan jalannya menolak korupsi dengan membaca puisi.

Tempo berkesempatan mengikuti perjalanan road show 'Puisi Menolak Korupsi' di dua kota; Blitar Jawa Timur dan Tegal Jawa Tengah. Gerakan ini dimulai dari kota Blitar dengan peluncuran buku kumpulan puisi (antologi) berjudul sama, 'Puisi Menolak Korupsi,' pada Sabtu, 18 Mei 2013 di Perpustakaan Nasional Bung Karno.

Lima puluhan penyair dari berbagai daerah bersemangat membacakan sajak-sajak perlawanan. Ahmadun Yosi Herfanda menyitir korupsi daging sapi ala PKS dengan puisinya 'Musang Berbulu Agama' , adapula penyair Kudus, Jumari HS meneriakan sajaknya, 'Negeri Bohong.'

Yang menarik dan perlu didukung adalah semangat para penyair ini yang secara swadaya membiayai penerbitan hingga perjalanan keliling gerakan menolak korupsi ini dengan merogoh kocek sendiri.

Koordinator gerakan Puisi Menolak Korupsi, Sosiawan Leak mengatakan gerakan ini diharapkan menjadi sarana bagi kalangan penyair menyatakan penolakan yang tegas terhadap tindak korupsi.

"Ini juga seruan moral kepada masyarakat agar secara filosofis dan kultural turut mewaspadai munculnya sikap mental korupsi sejak dini, serta mencegah perilaku korup yang lebih akut,"kata penyair Solo yang kerap membacakan sajaknya di luar negeri ini.

Di Blitar, para penyair juga berkesempatan menziarahi makam sang proklamator, Soekarno. Di makam itu tepat pukul 24.00 WIB, para penyair memanjatkan doa, dalam suasana hening, macapatan dibacakan sebagai tanda hormat kepada pendiri negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gerakan pembacaan puisi ini pun berlanjut pada 1 dan 2 Juni 2013 di Tegal, Jawa Tengah. Penyair berbagai daerah juga berdatangan ke 'negeri poci' ini. Ada Isbedy Setyawan dari Lampung yang membacakan puisi 'Seorang Bertanya'. Katanya, "...dan ketika seseorang bertanya/apakah ini rumah sakit/kantor kecamatan/ia menjawab: di negeri/ tak beraturan seperti ini/apa pun bisa sakit//

Penyair lain yang bersemangat membacakan puisi antara lain; Endang Supriyadi (Jakarta), Sulis Bambang (Semarang), Ardi Susanti (Tulungangung), Hilda Rumambi (Palu), Ayu C (Tangerang), Acep Syahril (Indramayu). Tampak pula Beni Setia hadir di Gedung DPRD, tempat pembacaan puisi berlangsung.

Para penyair ini pasca gerakan di Tegal akan membacakan puisi-puisinya di Banjar Baru Kalimantan Selatan, 28 Juni 2013. Penyair gaek asal kota itu, Arsyad Indradi yang juga membacakan puisi di Blitar bersemangat membawa missi penolakan korupsi di sana. Wakil Menteri Hukum dan HAM Deny Indrayana bahkan siap hadir dalam acara itu dan berdiskusi dengan para penyair. Dari Banjar Baru gerakan Puisi Menolak Korupsi ini sedianya akan bergulir di Gedung KPK di Jakarta, Juli mendatang.

AYU CIPTA

Terhangat:
Penembakan Tito Kei
| Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Membangkang | Ahmad Fathanah

Baca juga:
Geng Sopir Angkot 'The Doctor' Lakukan Pembunuhan

Ruhut Tantang PKS Keluar dari Koalisi

Lawan Belanda, Timnas Indonesia Latihan Perdana

Usai Kunjungan Priyo, Kalapas Sukamiskin Ditegur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

8 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

12 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

19 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.