TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkoba golongan I jenis metkatinona sebanyak 30,5 gram di Medan, Sumatera Utara. BNN juga meringkus empat tersangka, yakni AP alias ME, 23 tahun; SU alias AH, 39 tahun; MA alias JH, 31 tahun; dan SY alias RI, 33 tahun.
"Ini kasus metkatinona pertama yang kami ungkap. Semua tersangkanya warga negara Indonesia," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, Jumat, 22 Maret 2013.
Sumirat menceritakan, pada 4 Maret 2013 sekitar 18.00, AP alias ME mendapat perintah dari YS alias AG untuk mengambil narkoba dari seseorang. Jenis narkoba itu berupa 16.679 butir ekstasi atau setara 3.977,15 gram ekstasi, 636,1 gram sabu, 5,25 gram serbuk hijau, 3,4-methylenedioxy-N-methamphetamine (MDMA), dan 30,5 gram tablet cokelat metkatinona. "YS alias AG ini merupakan tahanan lapas yang mengendalikan narkoba itu," ujarnya.
Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, YS alias AG menghubungi AP alias ME untuk mengambil narkoba di samping minimarket Jalan Sisingamangaraja, Medan. "Barang itu sudah diambil. AP menyimpan plastik berisi sabu di rumah kontrakannya sambil menunggu perintah YS," kata Sumirat.
Pada 5 Maret, sekitar pukul 02.00 dinihari, AP alias ME mengemas sabu ke dalam plastik sekitar 5 sampai 10 gram per plastik. Kemudian datang MA alias JH, teman AP, untuk menginap di kontrakannya. "Petugas langsung mengamankan kedua tersangka," ujar Sumirat.
Dari penangkapan dua tersangka tersebut, petugas meminta tersangka menghubungi tersangka lain yang menjadi perantara jual-beli narkoba tersebut. "Dua tersangka lain, yakni SU alias AH dan SY alias RI, kedapatan menerima dan menyerahkan narkoba sebanyak 16.679 butir atau 3.977,15 gram ekstasi, 636,1 gram sabu, 5,25 gram serbuk hijau MDMA, dan 30,5 gram tablet cokelat metkatinona," kata Sumirat.
Kini, empat orang tersangka mendekam di tahanan BNN. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
AFRILIA SURYANIS
Berita Lainnya:
Pembongkaran Gereja Bekasi Dinilai 'Over Acting'
Kolam Ikan Djoko Susilo Dijarah Warga
Total Enam Pengungsi Rokatenda Tewas
Ini 5 Tuntutan Pengunjuk Rasa 25 Maret
Topik Terhangat:
Krisis Bawang || Hercules Rozario || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas