TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk dan ikan asin asal Malaysia. Pupuk hendak dipasok ke perkebunan sawit, sedangkan ikan asin yang tanpa dokumen itu kini berada di Balai Karantina Pertanian Perbatasan
Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar beserta Direktorat Reserse Umum Polda Kalbar berhasil mengamankan sebuah kapal yang mengangkut pupuk sebanyak 2160 karung, yang masing-masing beratnya 50 kg. Pupuk dengan merek SK Cote Prescise tersebut, berasal dari Malaysia, dibawa dengan kapal PT Setia Gunung Benuan. Pupuk masuk melalui jalur perairan, dan tidak mengantongi dokumen apapun.
Penangkapan dilakukan Sabtu malam, dan polisi hingga kini masih memeriksa nahkoda serta anak buah kapal. Dari pengakuan sementara, kapal hendak memasok pupuk tersebut ke kawasan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya. Sebuah nama perusahaan telah disebutkan saksi, dan saat ini masih diselidiki siapa pengirim dan siapa yang memesan pupuk tersebut. “Pupuk di Malaysia lebih murah, karena masuk tidak menggunakan pajak. Kalau pakai pajak bea masuknya 100 persen dari harga pupuk,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar, Ahad (1 April 2012).
Ahad pagi tadi, Polisi Air berhasil mengamankan tiga truk dengan muatan total 14 ton ikan kering yang diasinkan. “Tempat kejadian peristiwa di depan Markas Komando Ditpolair,” kata Direktur Polair, Kombes Sukandar, didampingi Kepala Bidang Hukum, AKBP Wandy Azis.
Modus operandinya, dari mobil box Malaysia, dibongkar muat dengan mobil Indonesia, berplat Kalimantan Barat. Mobil tersebut melewati pos lintas batas hanya berbekal surat keterangan pengeluaran barang dari Bea dan Cukai Entikong. “Barang barang ini tidak dilengkapi dengan dokumen dari Balai Karantina hewan dan tumbuhan,” katanya.
Polisi masih memeriksa tiga truk beserta tiga supir dan tiga kenek. Mereka akan dijerat UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan tumbuhan pasal 6 dan 7, serta UU no 49 tahun 1999 tentang Perikanan, dan UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
ASEANTY PAHLEVI