Menurut Abdus Setyawan, fatwa itu akan berdampak sosial dan ekonomi masyarakat. "Kami sangat menyayangkan fatwa Muhammadiyah itu," katanya.
Saat ini, kata dia, jumlah petani tembakau di seluruh Indonesia ada 700 ribu. Sedangkan luas lahan tembakau ada 200.000 hektare dengan produksi rata-rata 160.000 hingga 200.000 ton setiap tahun.
Sedangkan di Kabupaten Jember yang dikenal sebagai kota tembakau, kata dia, sebagian hasil tembakaunya diekspor ke beberapa negara di dunia. Produksi tembakau di Jember tahun 2006 sebanyak 15.535 ton, tahun 2007 sebanyak 14.763 ton, tahun 2008 sebanyak 17.730 ton dan tahun 2009 sebanyak 15.938 ton.
"Fatwa haram itu juga merugikan para petani dan pekerja di industri rokok," kata Abdus yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi Urusan Tembakau Jember (KUTJ) itu.
Dalam kesepakatan yang dijalin di Yogyakarta 8 Maret lalu, Muhammadiyah memfatwakan rokok haram. Padahal sebelumnya selama bertahun-tahun Muhammadiyah berfatwa rokok hukumnya mubah atau dibolehkan.
Abdus menilai fatwa majelis tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu masih kontroversial. Bahkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Amin Rais, terkesan tidak setuju dengan fatwa tersebut.
MAHBUB DJUNAIDY