Polisi telah menetapkan nahkoda kapal Faizal Amri sebagai tersangka. Faizal dianggap membawa minyak tanah bersubsidi tanpa mengantongi surat ijin angkut dari Pertamina Kalianget.
Adapun empat anak buah kapal, yakni M Bahri, Syafi'i, Amir dan Jakfar masih dimintai keterangan oleh penyidik. "Saya telah diminta menandatangani penetapan sebagai tersangka," kata Faizal saat dihubungi, Selasa (17/12).
Menurut Faizal, kapalnya terjaring patroli polisi pada 3 November lalu. Ketika itu kapal motor Dara baru saja mengisi minyak tanah dari pangkalan Pertamina di Kangean. Faizal tidak tahu mengapa kapalnya ditangkap, padahal dirinya sudah membawa surat ijin layar dari syahbandar pelabuhan Kalianget serta surat pengantar dari Hiswana Minyak dan Gas.
Pemilik kapal, M Busra juga tidak tahu mengapa kapalnya ditangkap. Padahal, kata dia, minyak tanah bersubsidi yang diangkut kapalnya itu untuk mengatasi krisis bahan bakar di Pulau Sapeken.
Mengenai tidak adanya ijin angkut dari Pertamina Kalianget, Busra beralasan karena kapalnya kapal kayu. Sedangkan Pertamina setempat hanya memberi ijin angkut kepada kapal yang bukan kayu.
Namun dalam pertemuan antara Muspida Sumenep dan Direktorat Polairud, pemerintah daerah setempat telah mendapat ijin untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk mengatasi krisis minyak di Sapeken. "Pertamina Kalianget juga sudah setuju, mengapa baru kini dipermasalahkan," kata Busra.
Direktur Polairud Polda Jatim Komisaris Besar Anang S Hidayat belum bisa dikonfirmasi karena sedang menunaikan ibadah haji. Namun salah seorang penyidik mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kapal tersebut.KUKUH S WIBOWO.