TEMPO Interaktif, Taksimalaya - Dua tersangka penyelundupan minyak tanah bersubsidi dibekuk Unit Reserse Kriminal Polisi Resort Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, di Kampung Cibogor, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kamis (6/8). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 3.100 liter minyak tanah bersubsidi yang sudah diselundupkan. "Rencananya barang selundupan ini akan di jual di kota Tasikmalaya," Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tasikmalaya Ajun Komisaris Polisi Harso Pudjo.
Menurutnya, kedua tersangka yang bernama Aritonang, 32 tahun, dan Pardomuan, 46 tahun, ditangkap digudang penyimpanan. Penangkapan dilakukan saat menurunkan jerigen minyak dari truk dan mobil bak terbuka ke dalam gudang. Kini tersangka berserta barang bukti diamankan di Polres Kota Taksimalaya untuk menjalani penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mendapatkan barang tersebut dari Purwokerto dan Kebumen, Jawa Tengah. Dari pengecer disana, minyak tanah bersubsidi itu dibeli dengan harga Rp 4.700 per liter. Kemudian, oleh tersangka barang tersebut dibawa ke Tasikmalaya dan dijual dengan harga Rp 6.400 per liter. "Ini aksi yang kedua kali, namun dapat kami gagalkan," ujarnya.
Selain dua tersangka, tambah Harso, terdapat empat orang lainnya yang terlibat dalam pengantaran minyak tanah tersebut ke Tasikmalaya. Namun pihaknya baru menetapkan dua tersangka tersebut.
SIGIT ZULMUNIR