TEMPO Interaktif, Denpasar: Terpidana kasus bom Bali I dan II yang masih bersatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Bali, tidak mendapat remisi pada peringatan Proklamasi Kemrdekaan, hari ini. Ia termasuk sembilan narapidana yang diusulkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Yon Suharyono, Juli lalu. ”Saya tak tahu alasan mengapa remisi tidak diberikan,” katanya, Minggu (17/8).
Adapun dua pembom lainnya: Ali Imron dan Mubarak, yang masih "dipinjam" Markas Besar Kepolisian RI tidak iusulkan karena berstatus terpidana seumur hidup. Napi bom Bali I yang diusulkan mendapat remisi 5 bulan penjara adalah Abdurrauf, Juanidi, Andi Hidayat, ndri Oktavia dan Maskur Abdul Kadir.
Narapidana bom Bali II yang diusulkan adalah Anif Sulchannudin, M Cholily, bdul Azis dan Dwi Widiarto diusulkan masing-masing 3 ulan. Dua warga asing Australia yang terlibat asus narkoba —Renae Lawrence dan Scaphelle Corby endapat jatah remisi. Masing-masing 4 bulan untuk enae dam 3 bulan untuk Corby.
Selain mereka warga sing lainnya yang mendpaat remisi adalah Bhisnu ahadur Tarki dari Nepal sebanyak 3 bulan, Djelloul Amdane asal Aljaziar 1 bulan, Sathoshi Ito dan Yuchiro amasita dari Jepang)1 bulan, dan Derik Arthur Weston sal Amerika 2 bulan.Kapela Kantor Wilayah Kehakiman Bali, Muhammad Indra, mengatakan terdapat 625 napi di Bali yang mendapat remisi dari otal 944. 63 di antaranya langsung bebas. Di penjara Krobokan terdapat 382 napi, 340 orang mendapat emisi umum antara 1- 6 bulan.
Rofiqi Hasan