TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung memasukkan bekas Presiden Komisaris Bank Modern Samadikun Hartono, terpidana empat tahun atas penyalagunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dalam daftar pencarian orang alias buron. Langkah ini diambil setelah Samadikun tidak mengindahkan eksekusi oleh kejaksaan dan tidak melaporkan keberadaan dirinya, kata Sudono Iswahyudi, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin siang (21/7).
Sebekum dieksekusi, Samadikun mendapat izin akhir Maret dari Kejaksaan Agung untuk berobat ke Jepang selama 14 hari dan harus melapor setelah masa 14 hari itu.Izin itu hanya untuk sekali perjalanan, kata Sudono. Namun setelah 14 hari, Samadikun tidak melapor ke kejaksaan. Bahkan, saat ini keberdaan Samadikun tidak diketahui kejaksaan.
Ditanya sejak kapan Samadikun masuk daftar pencarian orang, Sudono mengatakan sejak Samadikun tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, penanganan eksekusi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Pada kesempatan itu, Sudono mengatakan pemberian izin tersebut ternyata tanpa jaminan, namun ia tidak menjelaskan mengapa Kejaksaan Agung meloloskan izin tanpa jaminan itu. Pernyataan Sudono ini bertentangan penjelasan Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arief sebelumnya. Menurut Basrief, keluraga Samadikun memberikan jaminan atas kepergian narapidana itu, sehingga mereka harus bertanggungjawab atas kaburnya taipan itu.
Ditanya upaya yang akan dilakukan untuk menangkap Samadikun, Sudono menjawab kejaksaan akan menempuh semua jalur termasuk bekerjasama dengan interpol. Perwakilan kita di luar negeri sudah dihubungi, namun belum ada kabar.
Menanggapi pernyataan Teras Narang, anggota Komisi Hukum DPR, bahwa kejaksaan tidak pernah belajar dari pengalaman, Jaksa Agung MA Rachman menolak pendapat itu. Menurutnya, kejaksaan telah belajar dari berbagai pengalaman. Marilah kita bersikap obyektif sajalah untuk melihat apakah kinerja kami turun atau naik.(Fatih Gama-Tempo News Room)