TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan. Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penjualan kondensat oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Baru sepuluh menit yang lalu, penyidik berangkat ke Kemenkeu," kata Kepala Dirtipideksus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Bareskrim, Senin, 7 Juni 2015.
Sebetulnya, ucap Victor, Sri Mulyani diperiksa pada Rabu, 10 Juni 2015. Namun jadwal pemeriksaan dimajukan lantaran Sri Mulyani harus kembali ke Amerika pada Rabu mendatang. "Kebetulan beliau ada acara di Kemenkeu, makanya sekalian kami periksa di sana saja," ujar Victor.
Pemeriksaan Sri Mulyani, tutur Victor, terkait dengan surat persetujuan cara pembayaran pembelian kondensat. Kala itu, Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan yang menandatangani surat persetujuan tersebut untuk syarat kontrak kerja antara TPPI dan SKK Migas. Namun faktanya, TPPI telah melakukan lifting sebelum ada kontrak kerja dengan SKK Migas.
Soal peran Sri Mulyani sendiri, Victor belum mengetahui secara pasti. Dia pun tak dapat mengatakan ada-tidaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sri Mulyani. "Makanya akan didalami di pemeriksaan hari ini," katanya.
Kasus ini bermula saat SKK Migas menunjuk TPPI sebagai mitra pembelian kondensat bagian negara pada 2009. Proses tersebut menyalahi ketentuan aturan Keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Serta Putusan BP Migas Nomor KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Kerugian negara yang ditimbulkan US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.
DEWISUCI