INFO NASIONAL - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej melantik 10 anggota Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, Tim Pengawas dan Hak Banding Paten Periode 2022-2025 di Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.
Anggota komisioner LMKN yang dilantik antara lain Komisioner LMKN Pencipta yaitu Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Omar dan Tito Sumarsono. Sedangkan Komisioner LMKN Hak Terkait adalah Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Yessy Kurniawan dan Marcell Siahaan.
Dalam sambutannya Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik. Termasuk pokoh perubahan antara lain mencakup perubahan kedudukan dan pemiihan komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait.
“Susunan komisioner LMKN ini, masing-masing komisioner LMKN berasal dari unsur yang mewakili pemerintah, perwakilan LMK Pencipta dan perwakilan LMK Hak Terkait, serta perwakilan dari Pencipta dan Pemilik Hak Terkait,” ujar pria yang akrab disapa Eddy itu.
“Esensi penting dari regulasi tersebut adalah peningkatan kualitas pengelolaan royalty hak cipta bidang musik atau lagu yang diharapkan dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait,” ucap Eddy.
Dia berharap, penarikan royalti dapat dilakukan dengan mekanisme secara professional, akuntabel dan transparan. Sehingga seluruh hasil karya kreativitas masyarakat dapat terlindungi serta mendorong pelaku industry kreatif untuk terus berkarya lebih baik lagi.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu berharap Komisioner LMKN terpilih dapat bekerja lebih baik lagi. Tentunya dengan inovasi yang baru. “Supaya kolektif atau royalti yang didapat lebih banyak lagi,” kata Razilu.
Saat ini pemerintah masih berdiskusi untuk memperluas cakupan pengumpulan royalty yang belum ada dalam Permenkumham.
Andre Hehanusa menegaskan bahwa LMKN akan menjembatani kepentingan pemberi kuasa dan kepentinggan pengguna agar tidak terjadi pelanggaran hukum.“LMKN ini bukan tukang tagih, tapi kami menjembatani. Berkomitmen melakukan edukasi untuk menjembatani kepentingan pemberi kuasa dan kepentinggan pengguna agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” tutur Andre.
Sebab, sesuai ranahnya, setiap pengguna wajib mendapat izin dari para pemberi kuasa yang punya hak. “Dengan demikian, kami dapat meng-collect sebanyak-banyaknya dan membagi sebanyak-banyaknya kepada para pencipta lagu di seluruh Indonesia,” tandasnya.
Sedangkan di susunan keanggotaan Tim Pengawas LMKN dan LMK itu terdiri atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly sebagai pengarah, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu sebagai Ketua, dan delapan orang anggota yang baru dilantik. Mereka adalah Candra Darusman, Enteng Tanamal, Yurod Saleh, Anggoro Dasananto, T. Wenas, Rhoma Irama, Rudy Hidayat, dan Karjono.
Selain melantik komisioner LMKN dan tim pengawas LMKN dan LMK, Wamenkumham Eddy juga melantik Anggota Komisi Banding Paten yaitu Dr. Bambang Widyatmoko, M.Eng. “Hal itu berkenaan dengan adanya pengunduran diri dari salah satu anggota Komisi Banding Paten, maka dianggap perlu untuk melaksanakan penggantian anggota komisi banding guna memperlancar tugas dan fungsi Komisi Banding Paten,” paparnya.
Komisi Banding Paten memiliki peran penting bagi tumbuh kembangnya kepercayaan publik baik tingkat nasional maupun internasional terhadap penyelenggaraan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. “Komisi Banding Paten harus dapat bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada Komisi Banding Paten,” ucap Eddy. (*)