Tersangka Pencurian Naskah Ujian di Ngawi Bertambah
Reporter
Editor
Sabtu, 21 April 2007 11:48 WIB
TEMPO Interaktif, Ngawi:Menyusul terbongkarnya kasus pencurian naskah soal ujian nasional di Ngawi, Jawa Timur, yang dilakukan Makmun Effendi, Kepala SMK PGRI 4, kepolisian menetapkan tiga tersangka baru yang semuanya adalah pengajar dari SMK PGRI 4 Ngawi.Para tersangka baru itu adalah Susi, Kepala Bagian Tata Usaha SMK PGRI 4 yang merangkap guru, Bambang Sugeng, guru, dan Fauzi Agus, guru. Bersama Makmun, ketiganya bertugas mengambil dan mengantarkan bundel soal ujian nasional."Dari penyidikan terhadap tiga saksi, ternyata mereka juga turut membantu, bekerja sama, dan terlibat dalam upaya pencurian soal ujian tersebut," kata Wakapolres Ngawi, Ajun Komisaris Juli Setyadi, Sabtu (21/4).Sebelumnya Makmun menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus pencurian bundel naskah soal ujian Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Namun, setelah polisi memeriksa tiga saksi kemarin, akhirnya mereka juga ditetapkan menjadi tersangka.Ketiga tersangka dan Makmun berada dalam satu mobil yang bertugas mendistribusikan soal ujian ke sub rayon untuk diamankan di Polres Ngawi. Saat ini polisi telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap seluruh tersangka.Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi Ajun Komisaris I Wayan Murtika, modus penggelapan dokumen negara tersebut adalah mereka mengambil naskah satu bundel saat di dalam mobil lalu menyerahkannya ke Makmun Effendi yang kemudian disimpan di dalam tasnya.Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan tuduhan pencurian dan subsider pasal 374 KUHP dengan tuduhan penggelapan barang rahasia negara dengan ancaman hukuman maksimal lima dan empat tahun penjara.Sebagaimana diketahui, kasus pencurian soal ujian nasional ini terbongkar saat ditemukannya selisih jumlah naskah soal ujian berdasar nota penerimaan dan saat dicek ketika akan diamankan di ruang penyimpanan. Jumlah naskah di nota penerimaan adalah 25 bundel, sedangkan saat di cek jumlahnya hanya sebanyak 24 bundel.DINI MAWUNTYAS