TEMPO Interaktif, Jakarta:Bapak tiga anak bernama Romin, 47 tahun, terpaksa mendekam di sel tahanan kepolisian sektor Cilincing, Jakarta Utara, dengan tuduhan mencabuli anak di bawah umur. "Dia bisa dikenai pasal pencabulan dengan ancaman kurungan 12 tahun dan pemerkosaan dengan ancaman penjara 9 tahun," kata Inspektur Satu Sutikno, Kepala Unit Reserse dan Kriminal di kantor polisi itu, Selasa (11/4) malam.Cerita berawal pada Minggu (8/4) lalu, ketika Rohim menjemput Fr, 16 tahun, yang ketika itu tengah asyik mengadakan acara bakar ayam bersama teman-temannya di sekitar area gudang pasir di Jalan Raya Sukapura, Ciilincing, yang dijaga Romin. “Dia memang petugas keamanan di gudang itu,” kata Sutikno. Dengan dalih akan mendengarkan segala keluh-kesahnya, pada Minggu dinihari itu Romin membawa Fr ke pos penjagaannya. Di tempat itulah Romin mulai menggerayangi tubuh mungil Fr. “Saya takut. Makanya diam saja,” kata Fr pada petugas. Dan leluasalah Romin melancarkan aksi-aksi selanjutnya.Setelah memuaskan hasratnya, Romin mengantarkan gadis yang putus sekolah dari SMP ini pulang. Tapi rupanya salah seorang kerabat Fr. yang malam sebelumnya ikut acara bakr ayam, mengetahui aksi Romin itu dan melaporkannya ke polisi.Romin diciduk petugas pada Selasa malam kemarin. Tapi di hadapan polisi ia mengatakan perbuatannya atas Fr dilakukan atas dasar suka sama suka. "Bahkan saya kasih uang Rp 50 ribu dia terima. Sisanya Rp 150 ribu mau saha kasih paginya ke rumahnya," katanya. “Sebelumnya Fr memang minta uang Rp 200 ribu buat bayar kontrakan,” ia menambahkan. Ia pun mengaku sudah berencana akan meminang Fr sebagai istri keduanya.Tapi polisi rupanya berpegang pada fakta berbeda, termasuk hasil visum atas Fr. Kini Romin terpaksa mendekam di balik jeruji, meninggalkan tiga anak dan istrinya. Aguslia Hidayah