Rancangan Undang-undang Kementerian Negara dilanjutkan setelah rese
Reporter
Editor
Kamis, 22 Maret 2007 19:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kementrian Negara dalam rapat panitia kerja dan kompromi lobi, pada awal persidangan yang akan datang (Setelah reses, Awal Mei).“Forum lobi akan segera kita tentukan waktunya. Kita masih perlu satu kali rapat kerja untuk membentuk panitia kerja,” kata Ketua Panitia Khusus rancangan ini, Agun Gunanjar Sudarsa dalam rapat dengan pemerintah yang diwakili Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Kamis (22/3) di gedung MPR/DPR Jakarta.“Kami sepakat, lobi bisa dilaksanakan di Sekretariat Negara, di gedung dewan, atau sambil ngopi,” kata Yusril.Dalam pembahasan yang berlangsung hari ini, 30 masalah disepakati kedua belah pihak, 60 masalah terkait pengelompokan kementrian dibawa ke forum lobi, 16 masalah dihapus, dan 43 ke panitia kerja.Rapat berlangsung selama dua jam setengah. Perdebatan banyak terjadi saat membahas Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dan syarat menjadi menteri.Anggota Panitia Khusus dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan tidak seharusnya masalah LPND dimasukan dalam pembahasan rancangan ini. “Kita sedang membahas Kementrian Negara, Lembaga Non Departemen dibahas dalam rancangan lain,” kata Syarief.Anggota Panitia Khusus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakiem mengatakan meski Lembaga Non-Departemen memerlukan pegangan, dalam hal ini kepada menteri. Ketua Panitia Khusus Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, untuk menghindari adanya lembaga yang sering nyelonong langsung ke Presiden perlu diatur Lembaga Non-Departemen itu harus bertanggung jawab kepada menteri. “Masalah ini sebetulnya untuk penguatan kementrian supaya tidak ada lembaga yang langsung nyelong ke Presiden tanpa melewati menteri,” kata Agun.Pemerintah menurut Yusril, menyadari perlu menata Lembaga-lembaga Non-Departemen tersebut. Saat ini terdapat 23 Lembaga Non-Departemen. “Sehingga perlu diatur dalam undang-undang tersendiri,” kata Yusril.Dalam draf yang diajukan, Pemerintah menambahkan persyaratan seorang menteri yang tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putuasa pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.Anggota dari Fraksi Partai Demokrat Idialisman Dachi menolak, apabila rancangan ini banyak mengatur persayaratan mengangkat mentari. “Itu urusan Presiden, kalaubanyak diatur seolah-olah kita tidak percaya pada pilihan rakyat,” kata dia.Anggota dari Fraksi Partai Bintang Reformasi Ade Daud Nasution mengatakan batasan pidana yang ajukan pemerintah terlalu longgar. “Sekarang yang sudah divonis 4 tahun 9 bulan bisa jadi mentri dong,” kata Ade. Masalah ini pun akhirnya diputuskan dibawa ke kompromi lobi.Hal lain yang dibawa ke forum lobi yakni persayaran mentri tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik. Menurut pemerintah menteri hanya tidak boleh merangkap sebagai ketua umum partai. “ Ini urusan politik, dan materi yang berat kami sepakat dibawa ke forum lobi,” kata Yusril. erwin dariyanto