DPR: Kejaksaan Harus Minta Penjelasan Yusril

Reporter

Editor

Minggu, 4 Maret 2007 00:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Panjaitan meminta Kejaksaan Agung menelusuri ada-tidaknya imbal jasa di balik pencairan dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, London, sebesar US$ 10 juta pada 2004 lalu. "Kejaksaan Agung harus melihat motif tertentu, misalnya imbal jasa," kata Trimedya saat dihubungi Tempo kemarin. Politisi dari Fraksi PDIP ini juga berpendapat, sebaiknya kejaksaan meminta penjelasan secara utuh kepada Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Kehakiman ketika itu. Pencairan dana Tommy mengundang kontroversi karena dibantu oleh Departemen Kehakiman. Soalnya, BNP Paribas mencurigai duit itu hasil korupsi. Dana akhirnya cair setelah mendapat rekomendasi dari departemen itu. Pencairannya pun diduga dilakukan dengan cara mentransfer melalui rekening Departemen Kehakiman, kemudian dialirkan lagi ke perusahaan Tommy. Yusril tahu soal pencairan dana milik putra bungsu mantan presiden Soeharto itu. Namun, "Nggak ada persetujuan dari saya," katanya Jumat lalu. Menurut dia, ketika itu BNP Paribas menanyakan apakah dana Tommy yang akan dicairkan itu terkait dengan tindak pidana atau tidak. Pihaknya lalu mengecek dana itu ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung, dan pengadilan. Ternyata didapat penjelasan bahwa Tommy hanya terlibat kasus pembunuhan. "Bukan korupsi," katanya. Namun, menurut Trimedya, Departemen Kehakiman sebetulnya tidak berhak memberikan rekomendasi apa pun. Menurut dia, kewenangan untuk menyatakan seseorang atau suatu badan tengah berurusan dengan tindak pidana korupsi seharusnya ada pada kepolisian dan kejaksaan. "Kalau tidak punya kewenangan, kenapa memberikan rekomendasi?" katanya. Suryama N. Sastra, anggota Komisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, juga berpendapat serupa. Ia mengatakan lembaga yang berwenang memberikan rekomendasi seharusnya adalah Duta Besar RI setelah berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan. "Perselingkuhan ini mengabaikan duta besar dan mencederai kekuasaan keadilan dan aparat penegak hukum," ujar mantan Wakil Ketua Panitia Khusus Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan ini. Dia juga mencurigai adanya konflik kepentingan dalam kasus pencairan dana Tommy tersebut. Soalnya, kata Suryama, penunjukan Kantor Hukum Ihza & Ihza oleh Tommy untuk menangani perkara terjadi ketika Yusril menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Menurut Suryama, meski surat rekomendasi itu diduga ditandatangani oleh direktur jenderal, Yusril tetap saja harus menjelaskan perkara ini karena saat itu posisinya sebagai penanggung jawab tertinggi kebijakan di Departemen Kehakiman. BADRIAH

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

3 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

22 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

23 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

23 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

24 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

24 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

25 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

25 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

29 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

30 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya