TEMPO Interaktif, Palembang:Kepolisian Sektor Sukarame, Palembang, menangkap seorang penimbun beras dari operasi pasar dan menjualnya dengan harga lebih malah. Pelaku menggunakan tukang ojek sebagai joki.Kapolsekta Sukarame Ajun Komisaris Romylus Tamtelahitu mengatakan pihaknya menangkap Purwanto, warga Sukomoro, Banyuasin, Sumatera Selatan. Selain menangkap Purwanto, polisi juga menyita 1,4 ton beras dari operasi pasar di rumahnya di Sukomoro.Modus yang dipakai Purwanto dengan menggunakan joki untuk antre membeli beras operasi pasar di Pasar Alang-Alang Lebar KM 12 Palembang. Sebelumnya polisi mendapat laporan bahwa banyak orang yang antre berulang dan membeli beras operasi pasar di pasar tersebut.Saat mobil Hiace nomor BG 9590 AF bergerak, polisi menahan dan menemukan 630 kilogram beras dari operasi pasar dan mengamankan dua orang, Harun dan Fadli. Setelah diusut, nama Purwanto disebut sebagai tempat menyerahkan beras tersebut. Setelah ditelusuri, di rumah Purwanto juga ditemukan beras operasi pasar sekitar 870 kilogram.“Saat ini kami sedang mendalami apakah melibatkan pihak lain atau tidak,” kata Romylus hari ini. Menurut pengakuaan Purwanto di hadapan polisi, beras operasi pasar dibelinya seharga Rp 3.700 dan dia jual kepada pedagang di pasar sekitar Rp 4.700 hingga Rp 4.900. Purwanto juga mengatakan melibatkan sedikitnya 16 tukang ojek untuk antre beras itu.Sejauh ini polisi akan menjerat Purwanto dengan Pasal 372 KUHP, yakni pengelapan milik negara, dengan ancaman lima tahun. "Bisa juga kita pakai UU Konsumen dan Pangan. Semua akan kita dalami,” katanya.ARIF ARDIANSYAH