TEMPO Interaktif, Medan:Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyerahkan Berkas Acara Pidana tersangka pembalakan liar Adelin Lis ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu 14/2. Berkas sendiri diserahkan oleh piyak penyidik yang diwakili AKP Gisto Sinaga"Kita baru saja menerima dua set berkas awal kasus pembalakan liar dengan tersangka Adelin Lis " ucap Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, A.J Ketaren di kantornya di Medan.Ketaren mengatakan karena sifatnya adalah penyerahan berkas awal, berdasarkan ketentuan tersangka Adelin Lis belum ikut diserahkan oleh pihak kepolisian. "Dalam tahap awal ini, berkas akan kita kaji dulu, kalau belum lengkap kita kembalikan," ucap Keteran. Namun bila dinyatakan lengkap, kejaksaan akan menerima pelimpahan tersangka beserta bukti formal dan materil.Pihak kejaksaan menyiapkan 5 orang jaksa menganalisis berkas awal yakni Edwar Kaban, TR Limbong, Halilah, RO Panggabean dan Sarah Siregar.Berkas bernomor K/109/11/2007/Dit reskrim yang ditandatangani Direktir Reserse dan Kriminal Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Ronny F. Sompie. Dalam berkas tersebut, tersangka Adelin dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 13 UU RI NO 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi dan Izin Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu dan UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.Ketaren juga mengatakan belum bisa memastikan di mana akan digelar kasus persidangan Adelin Lis nantinya. Bila dilihat nantinya banyak saksi berada di Medan, tidak tutup kemungkinan akan digelar di Medan. "Tapi bisa saja dilakukan di tempat kejadian perkara di kabupaten Madina," ucap Ketaren.Sebelumnya rekan sejawat Adelin lis, Lingga Tanur jaya alias Aleng dinyatakan bebas setelah Majelis Hakim menerima keberatan tim penasehat hukum 28 desember tahun 2006 lalu. Majelis Hakim memerintahkan untuk membebaskan Aleng dari Rumah Tahanan Penyabungan.Adelin Lis saat ditangkap pada pertengahan September tahun 2006 lalu menjabat sebagai direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia. Sedangkan Lingga tanur Djaja alias Aleng sebagai Manager base Camp PT Mujur Timber, satu groups dengan PT KNDI. Keduanya dinyatakan tersangka kasus illegal Logingg di kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan perhitungan kepolisian, negara dirugikan sekitar Rp 250 Milyar.Hambali batubara