TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) telah selesai melakukan pengkajian 16 daerah otonom yang diajukan DPR. Kamis depan (15/2) Menteri Dalam negeri M Ma'ruf akan memaparkan pandangan pemerintah kepada komisi II DPR. Sebelumnya DPR telah mengesahkan 16 daerah otonom.Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kausar Ali Saleh mengatakan pemerintah melalui DPOD telah menyelesaikan pengkajian daerah pemekaran baru. "DPOD telah meninjau ke lokasi," katanya seusai shalat Jumat (9/2).Menurutnya, pemantauan itu dilakukan terhadap daerah pemekaran baru dan daerah induk pemekaran. "Keduanya dilakukan pengkajian sesuai dengan prosedur tetapnya dalam Peraturan Pemerintah nomor 129 tahun 2000 tentang Pemekaran," katanya. Terkait adanya usul penggunaan fatwa MA sebagai dasar pemekaran daerah baru, dia tidak mau berkomentar. "DPOD akan berpegang pada protapnya saja," tegasnya.Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah mengesahkan 16 daerah pemekaran baru. Ada salah satu daerah yang dibatalkan yaitu Membramo Raya, Provinsi Papua. Usulan daerah pemekaran baru DPR ada 31 daerah, namun yang telah disetujui 25 daerah sisanya 16 daerah pemekaran. Rabu lalu,Terkait dengan 16 daerah pemekaran yang telah disetujui, kata dia, prosesnya masih di Sekretaris Negara. "Kita menunggu prosesnya selesai termasuk penomerannya," katanya. Pejabat sementaranya di daerah pemekaran itu, tambah dia, belum ditetapkan karena penomerannya belum dilakukan. "Sehingga belum bisa ditetapkan," katanya. Namum, tambah dia, pemerintah telah mengumpulkan masyarakat daerah itu untuk memberitahukan proses pengesahan RUU itu.Eko Ari WIbowo