DPR Tolak Guru Wajib Kerja di Daerah

Reporter

Editor

Senin, 29 Januari 2007 00:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi X DPR-RI yang membidangi masalah Pendidikan, Prof Anwar Arifin menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mewajibkan para guru untuk bekerja di daerah selama dua tahun. Menurutnya, pemerintah punya kewajiban untuk mensejahterakan guru terlebih dulu sebelum menerapkan kewajiban. "Tunjangan fungsional dan maslahat tambahan harus diberikan dulu," kata dia saat dihubungi Tempo kemarin. Dalam anggaran 2007, politisi Partai Golkar itu melanjutkan, ada alokasi dana untuk guru berprestasi. Kepada mereka diberikan beasiswa pendidikan untuk putra-putri guru, tapi hal itu tidak tercantum dalam RPP Guru. Seperti diberitakan koran ini, Sabtu (27/1), setiap guru yang menandatangani pengangkatan guru profesi akan dikenai wajib kerja di daerah bencana, tertinggal, perbatasan, dan daerah konflik selama dua tahun. Selama menjalani wajib kerja, mereka mendapat tunjangan khusus serta fasilitas perumahan. Aturan ini termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Guru, yang masih dalam proses pengesahan. Mereka yang menolak, kata Siswo Wiratno, anggota tim penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Guru, yang juga peneliti pendidikan di Departemen Pendidikan Nasional, akan dikenai sanksi antara lain berupa pemecatan. Anggota Komisi dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Lukman Hakiem sependapat dengan Anwar. Ia menilai aturan tersebut mengada-ada, dan hanya mempersulit persoalan. Sebab, ketentuan seperti itu, kata dia, tak relevan dengan isi UU No 20 Tahun 2003 tentang Guru dan Dosen.Lukman khawatir RPP tersebut justru akan mementahkan pasal yang mengatur tentang daerah khusus. "Yang dimaksud dalam UU adalah mensejahterakan guru di daerah khusus, bukan mengambil guru lain untuk bekerja di sana," ujarnya. Ia menuding pemerintah tidak punya niat untuk membantu guru, bahkan membuat guru berada dalam posisi sulit. Lukman menambahkan, tidak semua pasal yang ada di dalam undang-undang harus dibuat peraturan pemerintahnya. Alasannya, pasal tersebut telah cukup jelas, sehingga tidak diperlukan peraturan tambahan. "Kesan saya, pemerintah mempersulit guru, bukan memudahkan pencapaian kesejahteraan," katanya. Meski para politis DPR menolak, Suwardi Rasyid, pengajar di SMA 2 Gerokgak, Buleleng, Bali justru mengaku siap jika diberi tugas mengajar di daerah khusus. "Untuk kebaikan Indonesia saya bersedia," ujarnya kepada Tempo melalui telepon. Hanya saja ia mengingatkan, agar para guru kelak dapat konsentrasi menjalankan tugasnya, harus ditunjang dengan fasilitas seperti perumahan dan metode pembelajaran lain yang memadai. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), M. Surya juga mengingatkan hal serupa. Ketentuan wajib kerja di daerah khusus juga jangan sampai menjadi alasan pemerintah untuk membuang guru. Karena itu, berbagai fasilitas dan tunjungan harus disiapkan dengan matang. “Para guru yang dikenai wajib kerja juga diberi kesempatan promosi atau bersekolah ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Surya. Reh Atemalem Susanti

Berita terkait

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

11 hari lalu

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

30 hari lalu

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

34 hari lalu

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

41 hari lalu

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

54 hari lalu

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

4 Maret 2024

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS

Baca Selengkapnya

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

4 Maret 2024

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

PGRI menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana BOS.

Baca Selengkapnya

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

4 Maret 2024

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.

Baca Selengkapnya

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

4 Maret 2024

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

FSGI merespons program makan siang gratis dengan menyinggung teori Shang Yang. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

4 Maret 2024

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

Menurut FSGI, penggunaan dana Bos untuk makan siang gratis menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan itu.

Baca Selengkapnya