TEMPO Interaktif, Klaten:Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah memberikan pinjaman lunak bagi pegawainya yang menjadi korban gempa Mei tahun silam. Pinjaman lunak tersebut dimaksudkan untuk membantu perbaikan rumah pegawai pemerintah. Masing-masing PNS dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga 10 juta tergantung kondisi rumahnya. "Jangka waktu pengembaliannya lima tahun dengan bunga 5 persen," kata Kepala Seksi Kehumasan Pemerintah Klaten, Herry Susilo, Rabu (10/1).Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Daerah Klaten, 1.112 pegawai negeri di Klaten menjadi korban bencana yang terjadi tahun silam. Dari jumlah sebanyak itu 806 rumah milik pegawai negeri yang mengalami kerusakan berat atau roboh. Sebanyak 97 rusak sedang dan 209 rusak ringan. Hery mengatakan seluruh PNS yang menjadi korban, baik golongan paling rendah yakni golongan I hingga golongan IV dapat mengajukan permintaan kredit tersebut.Untuk mengajukan permohonan pinjaman tersebut, selain wajib disertai dokumen pribadi berkaitan dengan status PNS-nya, yang bersangkutan juga harus menyertakan foto kondisi rumah yang rusak karena gempa. Pencarian kredit lunak tersebut akan dilakukan dalam beberapa termin. Menurut Kasubid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Klaten Widhi Nugroho, pada tahap pertama pengajuan yang ditutup 6 Januari lalu, hanya ada 142 PNS yang memanfaatkan fasilitas itu. "Mungkin karena belum banyak yang tahu," kata Widhi beralasan.Sejumlah PNS yang rumahnya rusak karena gempa mengaku memang tidak mengetahui adanya fasilitas pinjaman bunga rendah dari pemerintahannya. Sugiarto, seorang PNS yang tinggal di Wedi mengatakan karena tidak tahu dia terpaksa pinjam uang ke bank dengan menggadaikan SK PNS untuk memperbaiki rumahnya. "Saya tidak tahu kalau ada pinjaman lunak. Kalau ada, daripada ke bank mendingan pinjam itu saja karena menunggu bantuan dana rehab pemerintah juga lama sekali," ujarnya.Selain minimnya informasi, prosedur pengajuan kredit juga dinilai berbelit. Terlalu banyak persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk rekomendasi dari atasan mereka. Suwarno, pegawai negeri lainnya mengatakan pemohon juga harus menyertakan keterangan dari pejabat pemerintah mengenai tingkat kerusakan rumahnya. "Jadi malas mengurusnya karena banyak persyaratan," kata dia. Imron Rosyid