TEMPO Interaktif, Denpasar:Upaya penyelundupan 53 ton solar melalui Pelabuhan Benoa Bali berhasil digagalkan Direktorat Polisi Air (Dit Pol Air) Polda Bali. Pelakunya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 600 Miliar."Bosnya yang terakhir kita tangkap hari ini," kata AKP I Gusti Ngurah Arbawa, Kasi Bin Gakum Pol Air Polda Bali, Rabu (13/12). Dia yang bernama Romadhon sekaligus adalah pemilik kapal Along Jaya VIII yang mengangkut solar illegal itu.Penangkapan berawal ketika pada Selasa (12/12), kapal itu merapat di pelabuhan Benoa. Polisi yang sebelumnya sudah mendapat informasi mengenai upaya penyelundupan langsung menyergap kapal itu. Dari pengakuan nahkoda bernama Sudarno akhirnya ditemukan 53 ton solar di dek bawah. "Dia tidak bisa menunjukkan surat Delivery Order," kata Arbawa.Sudarno yang memimpin 6 ABK lalu mengaku, solar itu didapat dari sebuah kapal tanker di perairan Singaraja pada tanggal 5 Desember lalu. Kapal yang sebenarnya dari Semarang menunju Kupang, NTT lalu dibelokkan ke Benoa setelah menyedot solar dari kapal tanker.Menurut Sudarno, ia diperintahkan Romadhon untuk menjual solar ke nelayan di Benoa dengan harga Rp 4.300/liter. Padahal mereka membeli solar itu dengan harga Rp 3.500 liter.Arbawa mengungkap, Romadhon dan Sudarno telah dinyatakan sebagai tersangka. Sedang 6 ABK hanya menjadi saksi. Keduanya dijerat pasal 55 jo 53 huruf b dan d UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas. Selain itu, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyelundupan secara bersama-sama dengan Ancaman maksimal 6 tahun denda 600 Milyar.Rofiqi Hasan