TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka atas nama Uuh Ali Yudin, Mantan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Kalimantan Timur terkait penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang merugikan negara Rp 386 miliar.Uuh yang telah diperiksa belasan jam hari ini ditahan dalam pengembangan penyidikan kasus terdakwa Gubernur Kalimantan Timur (non aktif) Suwarna A.F dan Matias, Presiden Direktur Surya Dumai Grup. Berdasarkan keterangan Kepala Humas KPK, Johan Budi SP, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa Uuh bersana tersanga Suwarna dan Matias diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan izin pemanfaatan kayu.Penerbitan IPK, kata Johan, bertentangan dan tidak mengindahkan ketentuan teknis. Seharusnya, lanjut dia, pemanfaatan kayu digunakan untuk membangun perkebunan kelapa sawit. "Tapi pada kenyataannya hal itu tidak dilaksanakan sama sekali," ujarnya, Selasa (12/12).Johan mengatakan, pembukaan lahan yang dilakukan sejak tahun 1999 sampai 2002 hanya dimanfaatkan untuk mengambil hasil hutan yaitu kayu. "Hasil hutan yang diambil sekitar 700 ribu meter kubik atau setara dengan Rp 386 miliar," katanya.Dalam kasus ini, kata dia, sama halnya dengan Suwarna dan Matias, Uuh disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Uuh terhitung tanggal 12 Desember 2006. "Tersangka ditempatkan dirumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan," katanya. SANDI INDRA PRATAMA