TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Konsul Jenderal Indonesia di Johor Baru, Malaysia, Eda Makmur, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Eda diduga terlibat kasus dugaan korupsi pungutan liar atau memungut tarif pengurusan dokumen keimigrasian di luar ketentuan. Seusai diperiksa sejak pagi, Eda yang keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Kamis (30/11), pada pukul 14.00 WIB tampak marah (emosi). "Tidak ada pungli (pungutan liar) itu," ujarnya dengan nada tinggi sembari mengembangkan kedua tangannya. Eda langsung dibawa dengan mobil tahanan KPK ke Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.Dalam kasus ini, mantan Konsul Jenderal Johor Baru periode 2004-2006 ini diduga melakukan pungutan di luar ketentuan untuk mengurus dokumen-dokumen keimigrasian. Negara diduga merugi sebesar RM 5,54 juta atau sekitar Rp 3,85 miliar. Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Jenderal Departemen Luar Negeri menemukan dugaan penyimpangan. Sahroni, pengacara Eda, mengatakan bahwa kliennya ditahan karena adanya dua Surat Keputusan Duta Besar Indonesia di Malaysia mengenai pungutan di Konsulat Jenderal dengan nomor yang sama. "Tapi tarifnya berbeda," katanya. Sahroni mengatakan seharusnya pimpinan Eda yang mengeluarkan surat keputusan itu juga diperiksa. Menurut Sahroni, KPK menahan kliennya dengan alasan klasik, yakni dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, da mengulangi perbuatan. Sahroni mengatakan, kliennya disangka menerima uang hasil praktek pungutan liar sebesar RM 302 ribu. "Tapi, KPK tidak pernah menunjukkan bukti itu," ujarnya. Tito Sianipar
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.