KPK Periksa Nurmahmudi

Reporter

Editor

Jumat, 17 November 2006 15:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail. Penyidik KPK meminta keterangan terhadap Walikota Depok itu perihal penerbitan Izin Pengolahan Kayu (IPK) periode 2001-2005. ”Saya dimintai keterangan untuk kasus dugaan penyimpangan prosedur atau korupsi dari proses penerbitan IPK di Sumatera," kata Nurmahmudi seusai pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (17/11).Nurmahmudi enggan menjelaskan secara detail kasus dugaan penyimpangan IPK itu terjadi karena masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik, kata dia, hanya meminta keterangan seputar prosedur penerbitan IPK dan siapa saja pejabat yang berwenang mengeluarkannya. Nurmahmudi menjelaskan, aturan yang berlaku ketika itu adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 538 tahun 1999 yang dikeluarkan bekas Menteri Kehutanan Muslimin Nasution. Nurmahmudi mengatakan, pihak yang berwenang mengeluarkan IPK adalah kepala kantor wilayah masing-masing provinsi. ”Masa kerja saya sebagai menteri sampai Maret 2001. Saya ditanya apakah masih ada kaitan dengan saya," ujarnya.Nurmahmudi mengatakan, kasus yang sedang diperiksa KPK ini mirip dengan kasus penerbitan IPK dengan terdakwa Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah. Namun Nurmahmudi enggan menjawab apakah kasus itu terkait dengan tersangka Adelin Lis, pengusaha kayu dari Sumatera Utara. "Saya belum tahu masalah itu. Saya tidak mau sebut wilayahnya," ujarnya.b>Tito Sianipar

Berita terkait

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon

Baca Selengkapnya

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.

Baca Selengkapnya

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.

Baca Selengkapnya

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.

Baca Selengkapnya

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.

Baca Selengkapnya

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.

Baca Selengkapnya

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.

Baca Selengkapnya

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.

Baca Selengkapnya