TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail. Penyidik KPK meminta keterangan terhadap Walikota Depok itu perihal penerbitan Izin Pengolahan Kayu (IPK) periode 2001-2005. ”Saya dimintai keterangan untuk kasus dugaan penyimpangan prosedur atau korupsi dari proses penerbitan IPK di Sumatera," kata Nurmahmudi seusai pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (17/11).Nurmahmudi enggan menjelaskan secara detail kasus dugaan penyimpangan IPK itu terjadi karena masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik, kata dia, hanya meminta keterangan seputar prosedur penerbitan IPK dan siapa saja pejabat yang berwenang mengeluarkannya. Nurmahmudi menjelaskan, aturan yang berlaku ketika itu adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 538 tahun 1999 yang dikeluarkan bekas Menteri Kehutanan Muslimin Nasution. Nurmahmudi mengatakan, pihak yang berwenang mengeluarkan IPK adalah kepala kantor wilayah masing-masing provinsi. ”Masa kerja saya sebagai menteri sampai Maret 2001. Saya ditanya apakah masih ada kaitan dengan saya," ujarnya.Nurmahmudi mengatakan, kasus yang sedang diperiksa KPK ini mirip dengan kasus penerbitan IPK dengan terdakwa Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah. Namun Nurmahmudi enggan menjawab apakah kasus itu terkait dengan tersangka Adelin Lis, pengusaha kayu dari Sumatera Utara. "Saya belum tahu masalah itu. Saya tidak mau sebut wilayahnya," ujarnya.b>Tito Sianipar