Berkas Dakwaan Kasus Mutilasi Poso Masuk Pengadilan
Reporter
Editor
Sabtu, 4 November 2006 00:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima berkas dakwaan kasus pembunuhan terhadap tiga siswi SMA di Poso. Irdiansyah, salah satu staf Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengatakan berkas itu masuk pada Selasa, 31 Oktober lalu.Irdiansyah menjelaskan, perkara itu terbagi menjadi dua berkas. Berkas pertama, berisi surat dakwaan dengan terdakwa Hasanuddin. Sedangkan berkas kedua, berisi dakwaan terdakwa Lilik Purnomo dan Irawanto Irano. "Sudah ditindaklanjuti dengan penunjukan majelis hakim," katanya kemarin.Menurut Irdiansyah, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk hakim Binsar Siregar sebagai ketua majelis hakim perkara dengan terdakwa Hasanuddin. Sedangkan untuk perkara dengan terdakwa Lilik Purnomo dan Irawanto Irano, kata Irdiansyah, pengadilan menunjuk hakim Lilik Mulyadi sebagai ketua majelis hakim. "Jadwalnya sidang ada di panitera pengganti," ujarnya. Irdiansyah mengaku tidak tahu lebih detil soal berkas surat dakwaan.Hasanuddin diduga sebagai salah satu otak beberapa kerusuhan di Poso. Dia ditangkap tim Detasemen 88 Markas Besar Polri pada 8 Mei lalu. Hasanuddin berperan menyuruh pembunuhan mutilasi terhadap tiga siswi Poso pada 29 Oktober 2005. Sedangkan Lilik Purnomo dan Irawanto Irano ditangkap pada 5 Mei lalu. Keduanya diduga sebagai eksekutor mutilasi. Juru bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, mengatakan pemindahan tempat persidangan terhadap ketiga terdakwa dari Pengadilan Negeri Poso ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pertimbangan keamanan.AGOENG WIJAYA | FANNY FEBIANA