Usulan Hak Angket DPR, KPK: Tetap Fokus pada Penanganan Perkara

Reporter

Jumat, 28 April 2017 02:03 WIB

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan KPK tak akan terpengaruh dengan wacana usulan hak angket yang diajukan Komisi Hukum DPR terhadap KPK untuk meminta rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam kasus e-KTP dibuka.

"Terkait hak angket, KPK akan tetap fokus terhadap penanganan perkara itu melalui jalur hukum," ujar Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis, 27 April 2017.

Febri mengatakan proses pengajuan hak angket dapat berimplikasi pada proses pengungkapan kasus e-KTP. Dia berujar jika KPK harus membuka bukti rekaman pemeriksaan Miryam, hal itu berpotensi menghambat proses hukum yang tengah dilakukan KPK.

Baca: Paripurna DPR Bacakan Surat Hak Angket untuk KPK, Isinya...

Febri berharap pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses hukum yang tengah berjalan dapat menyelesaikannya melalui jalur hukum. Sehingga tujuan proses pengungkapan kebenaran dari kasus e-KTP dapat tercapai.

"Kami cukup percaya partai politik atau fraksi parpol dapat mempertimbangkan secara serius proses hukum yang sedang berjalan," kata Febri.

Sebelumnya, mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menolak usulan hak angket yang diajukan Komisi Hukum DPR terhadap KPK untuk meminta rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam kasus e-KTP dibuka.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Amir Uskara mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh anggota agar tidak menandatangani hak angket itu. Alasannya, sampai hari ini belum ada pembicaraan di tingkat fraksi.


Simak: Usulan Hak Angket KPK, Mayoritas Fraksi di DPR Menolak


"Memang ada anggota yang sudah tanda tangan, tapi itu hak personal masing-masing anggota DPR. Namun, terkait persetujuan fraksi sampai hari ini, PPP belum pernah bicarakan itu," kata Amir di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 26 April 2017.

Menurut Amir, baru ada satu orang yang menandatangani hak angket itu. Dia adalah Sekretaris Jenderal PPP sekaligus anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani. Meski pimpinan partai sudah menandatangani hak angket, menurut Amir, hal itu bukan menjadi legitimasi persetujuan fraksi. "Itu kan hak perseorangan," tuturnya.


Fraksi Partai Golkar pun demikian. Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang mengimbau anggotanya agar berpikir dengan lebih jernih terkait dengan isu hak angket ini. Menurut dia, hak angket selayaknya ditujukan kepada pemerintah. "Fraksi Partai Golkar tidak dalam posisi untuk mendukung," ujarnya.

Baca: Hak Angket ke KPK, Fahri Hamzah: Untuk Mengungkap Kebenaran


Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra dalam siaran persnya menginstruksikan kepada pengurus fraksi agar menolak hak angket itu. Alasannya, pemberantasan korupsi menjadi salah satu prioritas partai.

"Tidak ada satu pihak pun yang dapat membatasi gerak KPK dalam melakukan tugas dan wewenang yang dipercayakan padanya oleh undang-undang,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, Kamis, 27 April 2017.

Penolakan hak angket juga datang dari pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah mengatakan ada cara lain yang bisa digunakan DPR untuk bertanya pada KPK.

"Bisa dilakukan tanpa hak angket. Kalau dirasa kurang dan perlu pendalaman lebih jauh, Komisi III bisa bentuk panja. Banyak cara," ucapnya saat dihubungi, Kamis, 27 April.

Simak: Bambang Soesatyo: Keputusan Hak Angket KPK Tergantung Paripurna


Advertising
Advertising

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mengatakan pihaknya menolak lantaran hak angket dapat mengarah pada pelemahan KPK. "Penggunaan hak angket ini tidak tepat waktu, sehingga sikap fraksi jelas tidak setuju," ujarnya.

Sedangkan, beberapa fraksi lainnya menyatakan masih memikirkan lebih lanjut sebelum memutuskan. "Kami minta Kapoksi Komisi III mendalami dulu. Fraksi belum ada rapat karena Kapoksi cuma ada satu," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini.

Senada dengan PKS, Fraksi Partai Amanat Nasional juga masih mengkaji hak angket itu. "Sampai hari ini kami masih mengkaji angket, masih mempelajari materi yang dikhususkan di Komisi III, apakah materi itu memang pantas diangkat ke angket atau tidak. Kami belum memutuskan," ujar Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak memberi sikap pasti perihal hak angket ini. PDIP hanya menyatakan memahami latar belakang usulan hak angket ini yang salah satunya datang dari anggotanya, Masinton Pasaribu. "Fraksi memahami ketika yang bersangkutan menggunakan hak tersebut untuk mencari kebenaran atas namanya yang difitnah."

Sekretaris Fraksi Partai NasDem Syarif Abdullah Alkadrie menyatakan pihaknya tidak keberatan dengan hak angket ini. Namun, pimpinan fraksi masih mengkaji sebelum memutuskan secara resmi. "Ini ruang lingkupnya ke mana? Jangan sampai nanti terkesan itu bentuk intervensi," tuturnya.


DENIS RIANTIZA | AHMAD FAIZ | WAWAN PRIYANTO

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

30 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

12 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

13 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya