TEMPO Interaktif, Padang:Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyidik kasus dugaan bagi-bagi bunga deposito Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Datar sebesar Rp 7 miliar. Jaksa penyidik Ferlandbang Sitorus, pagi tadi mengatakan sudah memeriksa sejumlah pejabat, namun belum ada yang dijadikan tersangka.Saksi yang diperiksa adalah bekas pejabat Sekretaris Daerah Tanah Datar, Sultani Wirman dan Nofriady Hamdi, serta Kepala Bagian Keuangan Adrion Nurdam dan mantan Kepala Bagian Keuangan Syafrizal Nura."Ada indikasi korupsi dalam kasus ini. Modus korupsinya pembagian bunga deposito kepada sejumlah pejabat dengan alasan sebagai upah pungut," ungkap Ferlandbang.Dia menjelaskan, sejak 2001 hingga 2004 pemerintah Tanah Datar mendepositokan dana APBD ke Bank BNI 46dan Bank Nagari di Batusangkar. Total dana yangdidepositokan sebesar Rp 70,7 miliar.Kejaksaan menaksir bunga deposito mencapai Rp 7 miliar. Uang inilah yang diduga dibagi-bagikan ke sejumlah pejabat dengan alasan upah pungut tanpa melalui prosedur penggunaan dana anggaran."Alasan upah pungut itu tidak bisa dibenarkan. Upah itu dalam Undang-Undang tentang Keuangan dan Perpajakan hanya ada pada aturan pemungutan pajak atau restribusi, tidak untuk APBD yang didepositokan," ujar Ferlandbang.Kejaksaan sudah menyita uang tunai Rp 102.143.800 dari kas Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan surat dan tanda terima berkaitan dengan kasus ini.Febrianti