TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno tak mengacuhkan saran dan rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perihal penetapan konsorsium pelaksana asuransi tenaga kerja. Erman merasa tak memonopoli penyedia jasa asuransi. "Menteri lebih berwenang membuat keputusan pemerintah dibanding KPPU," katanya, kemarin akhir pekan lalu.Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Keputusan Nomor 280 Tahun 2006 tentang penetapan konsorsium pelaksana asuransi tenaga kerja Indonesia, pada 21 Juli 2006. Erman menunjuk PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai ketua konsorsium.Selain itu, konsorsium ini beranggotakan antara lain PT Asuransi Jiwa Askrida, PT Asuransi Tripakarta, dan PT Asuransi Bumi Putera Muda 1967. Keputusan itu juga memuat pialang asuransi, yakni PT Grasia Media Utama.Ketua Tim Monitoring KPPU Soy M. Pardede menyatakan Erman melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Erman, menurut kajian KPPU, melakukan kesalahan karena menetapkan satu konsorsium sebagai pelaksana program asuransi pekerja Indonesia.Komisi ini telah merekomendasikan pemerintah membatalkan penunjukan satu konsorsium itu. KPPU, kata Soy, menyarankan sedikitnya dua konsorsium. Karena Menteri tetap bertahan pada keputusannya, Soy mengaku akan memantau praktek monopoli yang mungkin dilakukan perusahaan asuransi tadi. NUR AINI