Tempat Hiburan di Solo Boleh Buka pada Bulan Puasa
Reporter
Editor
Rabu, 20 September 2006 20:39 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Pemerintah Kota Solo mengizinkan tempat hiburan malam seperti kafe, bar dan karaoke tetap buka di bulan puasa. Hanya saja, waktu operasi tempat hiburan malam tersebut dibatasi. Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo, Evi Febria Roekmi tempat hiburan harus tutup pada pekan pertama dan minggu terakhir. "Walikota sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal waktu operasi tempat hiburan. Pada tanggal 23-30 Seprtember 2006 dan tanggal 17-23 Oktober 2006, semua tempat hiburan malam harus tutup," ujarnya, Rabu (20/9).Evi mengatakan surat edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh pengelola tempat hiburan. Dia mengatakan pembatasan waktu operasi tersebut seusai dengan Perda Kota Solo No 4 Tahun 2002 tentang usaha rekreasi hiburan umum. Selain hanya memperbolehkan buka selama dua pekan selama bulan puasa, tempat hiburan juga diberi batasan jam operasionalnya. Diskotek dan pub hanya diperbolehkan buka pukul 22.00 WIB-02.00 WIB. Sementara rumah karaoke dan kafe pukul 11.00 WIB-01.00 WIB. "Semua pihak harus menaatinya," kata Evi.Pemerintah Kota Solo mengancam akan mencabut izin usaha tempat hiburan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Poltabes Solo juga berjanji untuk menindak tegas pada pengusaha hiburan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Menurut Kanit I Intelkam Poltabes Solo, AKP Arief Djoko Saptomo Pelanggaran terhadap aturan itu dapat memunculkan instabilitas keamanan. Beberapa tahun terakhir ini, pada saat bulan puasa di Kota Solo kerap terjadi sweeping tempat hiburan yang dilakukan sekelompok pemuda. Imron Rosyid, Tempo