Eksekusi Tetap Akan Dilakukan Meski Tibo Saksi Kelompok 16
Reporter
Editor
Selasa, 19 September 2006 13:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Meski menjadi saksi dalam penyidikan Kelompok 16, eksekusi terhadap terpidana mati kasus kerusuhan Poso: Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva tetap dilakukan. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi hal tersebut tidak akan mempengaruhi eksekusi. ”Tidak mempengaruhi itu,” ujar Abdul Rahman seusai menutup Pendidikan dan Pelatihan Jaksa Angkatan 2006 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jaksa, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).Fabianus Tibo akan menjadi saksi dalam penyidikan Kelompok 16—kelompok yang disebut-sebut juga terlibat dalam kerusuhan Poso pada 2001. Kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi. Rencananya, Fabinus Tibo akan menjadi saksi mahkota dalam penyidikan kasus itu.Perihal pelaksanaan eksekusi, Abdul Rahman mengatakan sejak Senin (18/9), Tibo dan kawan-kawan sudah diberitahu. Dia menjelaskan, sesuai Penetapan Presiden Nomor 2/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati dalam Peradilan Umum dan Peradilan Militer, para terpidana diberitahu tiga hari sebelum eksekusi.Juru Bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sudah memberitahu pelaksanaan eksekusi kepada ketiga terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Palu, Sulawesi Tengah. "Tapi waktu dan tempat ekseksusi dirahasiakan," ujar Pasek.Menurut dia, pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan eksekusi ini adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Mahfud Manan. Karena, kata Pasek, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang baru belum dilantik. Sehingga Mahfud bertindak sebagai pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. | FANNY FEBIANA