Puluhan WNA Bermasalah Ditahan, Susul 76 PSK Cina
Editor
Dian Andryanto
Minggu, 1 Januari 2017 19:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru menahan setidaknya 125 warga negara asing yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian. Para WNA itu dijaring lewat operasi pengawasan akhir tahun yang digelar pihak imigrasi pada Jumat dan Sabtu kemarin.
Dari jumlah total itu, Ditjen Imigrasi menangkap 76 wanita pekerja seks komersial berkewarganegaraan Cina.
"Sisanya kami tangkap dengan koordinasi bersama kantor imigrasi di beberapa wilayah," ujar Dirjen Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yurod Saleh, di komplek Kemkumham, Kuningan Jakarta, Ahad, 1 Januari 2017.
Kata Yurod, para PSK dengan umur berkisar 18-30 tahun tersebut ditangkap dari sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, menjelang malam pergantian tahun. "Kami bergerak dari informasi intelejen, dan laporan masyarakat."
Baca juga: Imigrasi Ciduk Puluhan PSK Asal Cina pada Malam Tahun Baru
Tempat hiburan malam sendiri memang menjadi target penjaringan operasi itu. "Soal TKP ya itu karena keterbatasan waktu saja. Tentu nanti operasi akan digelar di tempat jenis lain juga."
Adapun 49 orang lainnya ditahan oleh petugas kantor imigrasi yang ada di empat wilayah kota madya Jakarta.
Yurod menjabarkan, kantor imigrasi kelas I khusus Jakarta Selatan menahan 10 WN Cina, Italia, India, dan Australia. Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Utara menahan 11 orang, terdiri dari 6 WN India, 5 WN Nigeria, dan 2 WN Cina.
Ada pula operasi yang digelar kantor imigrasi kelas I khusus Bandara Soekarno Hatta, Surabaya, dan Kota Sorong. Hasilnya, terjaring 15 WNA bermasalah.
"Mereka semua diduga melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur Yurod.
Aturan yang dilanggar, antara lain ketidaksanggupan menunjukkan paspor yang merujuk ke Pasal 116, juga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian di Pasal 122. "Banyak juga yang 'overstay'.
Menurut Yurod, para WNA itu bisa dideportasi, atau terkena sanksi pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Mereka pun bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa denda, yang jumlahnya tergantung putusan pengadilan.
YOHANES PASKALIS