Kepala Desa di Klaten Ancam Demo Besar-besaran

Reporter

Editor

Kamis, 31 Agustus 2006 21:08 WIB

TEMPO Interaktif, Klaten: Pembatasan usia maksimal 54 tahun dalam persyaratan sebagai calon kepala desa di Klaten ditentang oleh ratusan kepala desa di daerah tersebut. Menurut mereka, Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan oleh DPRD Klaten bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 mengenai Pemerintahan Desa. "Ketentuan itu harus dicabut atau kami mengerahkan warga kami untuk mendemo DPRD," kata Kades Duwet, Kecamatan Ngawen, Klaten Joko Santosa, Kamis (31/8).PP No 72/2005 tidak mengatur soal batasan usia maksimal. Dalam Pasal 44 PP yang mengatur mengenai persyaratan calon kepala desa hanya disebutkan batasan usia minimal 25 tahun dan tidak menjabat dua periode. Sementara dalam Perda Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Klaten yang disahkan DPRD Senin (28/8) lalu disebutkan batasan umur maksimal calon kepala desa adalah 54 tahun. "Perda itu tidak sesuai dengan aspiasi dari bawah dan tidak sesuai dengan aturan di atasnya," kata Aryo Nugroho Kepala Manjung, Ngawen.Menurut Joko, PBM akan menemui Gubernur Jawa Tengah agar menganulir pasal 19 ayat 1 huruf d dalam Perda tersebut sehingga tidak ada batasan usiam maksimal bagi calon kepala desa. dianulir, dan usia maksimal kades tidak dibatasi. Dia mengatakan ketentuan tersebut membuat calon kepala desa yang usianya di atas 54 tahun tidak dapat mencalonkan lagi, meski mereka mendapat dukungan dari warganya. "Kalau DPRD tidak mau mencabut dan gubernur juga menyetujui, kami akan melakukan uji materiil ke Mahkamah Agung ," ujar Joko.Menanggapi protes kades, Ketua Pansus Raperda Desa DPRD Klaten FX Setiawan DS mengatakan Perda itu sudah sah karena sudah ditetapkan oleh DPRD. Dia mengakui saat menetapkan pasal mengenai aturan pembatasan usia kepala desa muncul percebatan sengit dan diselesaikan dengan voting. "Karena Perda itu sudah disahkan, jika ada yang keberatan silahkan tempuh upaya hukum. Bisa menyampaikan aspirasi ke gubernur atau uji materiil ke MA, jangan lewat pressure yang arogan. Demo boleh tapi jangan arogan," katanya.Wakil Ketua DPRD Klaten Anang Widayaka menyarankan bahwa sebaiknya menunggu hasil evaluasi gubernur, karena saat ini Perda sedang dalam tahap evaluasi. Bisa saja hasilnya sudah sesuai keinginan para kades. "Kalau mau bertindak secara elegan, sampaikan saja aspirasi kepada gubernur yang saat ini sedang mengevaluasi Perda itu. Gubernur kan wakil pemerintah pusat di daerah," katanya. Imron Rosyid

Berita terkait

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

37 hari lalu

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan

Baca Selengkapnya

Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023

2 Juni 2023

Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di 16 desa Kabupaten Tangerang menjadi tolok ukur keamanan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar

8 Mei 2023

Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar

Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan anggaran Rp 6,6 miliar untuk perhelatan Pilkades serentak 2023.

Baca Selengkapnya

Pilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS

12 Maret 2023

Pilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS

Pilkades Bogor pada 12 Maret 2023 dilaksanakan di 36 desa di 26 kecamatan Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

ICW Anggap Perpanjangan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Berpotensi Suburkan Oligarki

29 Januari 2023

ICW Anggap Perpanjangan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Berpotensi Suburkan Oligarki

ICW menemukan setidaknya ada tiga masalah jika usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa diakomodasi.

Baca Selengkapnya

PT Inti Tawarkan E-KTP Reader untuk Mencegah Pencurian Data

14 Oktober 2021

PT Inti Tawarkan E-KTP Reader untuk Mencegah Pencurian Data

Sejak pemasaran pertamanya di awal tahun 2015, PT INTI telah memasarkan produk E-KTP Reader sebanyak 12.463 unit.

Baca Selengkapnya

PPKM Darurat, Pemilihan 77 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Ditunda

2 Juli 2021

PPKM Darurat, Pemilihan 77 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Ditunda

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunda Pilkades serentak itu dari 4 Juli menjadi 18 Juli 2021.

Baca Selengkapnya

Deklarasi Damai Pilkades 2021, Bupati Bekasi: Jangan Sampai Terkotak-Kotak

26 Maret 2021

Deklarasi Damai Pilkades 2021, Bupati Bekasi: Jangan Sampai Terkotak-Kotak

Deklarasi damai Pilkades Kabupaten Bekasi itu dihadiri 33 calon kepala desa dari sembilan desa.

Baca Selengkapnya

Pilkades serentak Kabupaten Bekasi Digelar 13 Desember 2020

20 Agustus 2020

Pilkades serentak Kabupaten Bekasi Digelar 13 Desember 2020

Jadwal pilkades serentak Kabupaten Bekasi itu diputukan sesuai arahan Bupati Bekasi usai berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Selengkapnya

Usul Alokasi Anggaran Pilkades Serentak di Bogor Rp 27 Miliar

8 Februari 2019

Usul Alokasi Anggaran Pilkades Serentak di Bogor Rp 27 Miliar

Pilkades serentak gelombang tiga di Kabupaten Bogor melibatkan 339 desa. Sebagian besar meminta dilaksanakan akhir tahun ini juga.

Baca Selengkapnya