TEMPO Interaktif, Klaten: Pembatasan usia maksimal 54 tahun dalam persyaratan sebagai calon kepala desa di Klaten ditentang oleh ratusan kepala desa di daerah tersebut. Menurut mereka, Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan oleh DPRD Klaten bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 mengenai Pemerintahan Desa. "Ketentuan itu harus dicabut atau kami mengerahkan warga kami untuk mendemo DPRD," kata Kades Duwet, Kecamatan Ngawen, Klaten Joko Santosa, Kamis (31/8).PP No 72/2005 tidak mengatur soal batasan usia maksimal. Dalam Pasal 44 PP yang mengatur mengenai persyaratan calon kepala desa hanya disebutkan batasan usia minimal 25 tahun dan tidak menjabat dua periode. Sementara dalam Perda Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Klaten yang disahkan DPRD Senin (28/8) lalu disebutkan batasan umur maksimal calon kepala desa adalah 54 tahun. "Perda itu tidak sesuai dengan aspiasi dari bawah dan tidak sesuai dengan aturan di atasnya," kata Aryo Nugroho Kepala Manjung, Ngawen.Menurut Joko, PBM akan menemui Gubernur Jawa Tengah agar menganulir pasal 19 ayat 1 huruf d dalam Perda tersebut sehingga tidak ada batasan usiam maksimal bagi calon kepala desa. dianulir, dan usia maksimal kades tidak dibatasi. Dia mengatakan ketentuan tersebut membuat calon kepala desa yang usianya di atas 54 tahun tidak dapat mencalonkan lagi, meski mereka mendapat dukungan dari warganya. "Kalau DPRD tidak mau mencabut dan gubernur juga menyetujui, kami akan melakukan uji materiil ke Mahkamah Agung ," ujar Joko.Menanggapi protes kades, Ketua Pansus Raperda Desa DPRD Klaten FX Setiawan DS mengatakan Perda itu sudah sah karena sudah ditetapkan oleh DPRD. Dia mengakui saat menetapkan pasal mengenai aturan pembatasan usia kepala desa muncul percebatan sengit dan diselesaikan dengan voting. "Karena Perda itu sudah disahkan, jika ada yang keberatan silahkan tempuh upaya hukum. Bisa menyampaikan aspirasi ke gubernur atau uji materiil ke MA, jangan lewat pressure yang arogan. Demo boleh tapi jangan arogan," katanya.Wakil Ketua DPRD Klaten Anang Widayaka menyarankan bahwa sebaiknya menunggu hasil evaluasi gubernur, karena saat ini Perda sedang dalam tahap evaluasi. Bisa saja hasilnya sudah sesuai keinginan para kades. "Kalau mau bertindak secara elegan, sampaikan saja aspirasi kepada gubernur yang saat ini sedang mengevaluasi Perda itu. Gubernur kan wakil pemerintah pusat di daerah," katanya. Imron Rosyid