TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 20 Desember 2016. Sidang mengagendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.
Dalam persidangan yang diketuai hakim Tahsin, jaksa penuntut umum menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum Dahlan. Jaksa menganggap eksepsi sudah masuk dalam materi pokok perkara. "Semua eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya sudah masuk pada materi pokok perkara," kata ketua tim jaksa, I Nyoman Sucitrawan.
Baca:
Dahlan Iskan Dikabarkan Koma, Pengacara: Tidak Kritis
Ini Tanggapan Jokowi Terkait Kasus Dahlan Iskan
Sebelumnya penasehat hukum terdakwa menganggap tindak pidana yang dilakukan kliennya bukan termasuk dalam tindak pidana korupsi karena status PT PWU adalah perseroan terbatas bukan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karenanya Pengadilan Tipikor dinilai tidak berhak menyidangkan. Selain itu, dakwaan jaksa dinilai kabur karena dibuat terburu-buru.
Menanggapi hal itu, Agus Dwi Warsono, salah satu penasehat hukum Dahlan Iskan, mengaku menghormati keputusan jaksa yang menolak semua eksepsi tersebut. "Kami menghormati," kata dia sembari menambahkan bahwa tim penasehat hukum siap menerima apa pun putusan sela majelis hakim yang dijadwalkan akan dibacakan pada 30 Desember 2016.
Terdakwa Dahlan Iskan menganggap dalam menentukan keuangan negara jaksa penuntut umum hanya menggunakan satu aspek di dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2014. "BUMN dan BUMD memang keuangan negara tetapi para pemeriksa ketika melakukan pemeriksaan harus menggunakan business judgement rule bukan goverment judgement rule," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa selaku Direktur Utama PT PWU 2000-2010 dianggap menyalahgunaan jabatan atau wewenangnya sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau sebuah korporasi. Selain itu mekanisme penjualan aset PT PWU tidak sesuai prosedur dan nilai jualnya di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).
Atas perbuatannya itu, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Unndang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
NUR HADI
Berita terkait
Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
2 hari lalu
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaPembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024
4 hari lalu
Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAkibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak
18 hari lalu
Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.
Baca SelengkapnyaBerkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini
35 hari lalu
Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.
Baca SelengkapnyaIni Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin
38 hari lalu
Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.
Baca SelengkapnyaRekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek
8 Februari 2024
Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya
Baca SelengkapnyaPemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik
6 Februari 2024
Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.
Baca SelengkapnyaPerayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya
12 Januari 2024
Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya
Baca SelengkapnyaAda Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?
6 November 2023
Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menjalankan program unggulan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk jenjang SMA.
Baca SelengkapnyaPiala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang
25 Oktober 2023
Pemerintah Kota Surabaya dan provider memasang penguat sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo menjelang Piala Dunia U-17 2023.
Baca Selengkapnya