TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Solo, Jawa Tengah, memutuskan mencopot empat anggotanya, yakni Yusuf Hidayat (Partai Golkar), Bandung Joko Suryono (Partai Golkar), Darsono (Partai Persatuan Pembangunan), dan Purwono (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan). Mereka terlibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Solo Tahun 2003 saat menjadi anggota DPRD Solo periode 1999-2004.Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung merilis putusan yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap ini menjadi dasar pemimpin DPRD Solo mencopot empat anggotanya. "Surat usul pemberhentian sudah dikirim ke Gubernur Jawa Tengah melalui Wali Kota Solo," kata Wakil Ketua DPRD Solo Alqaf Hudaya di Solo kemarin.Menurut Alqaf, keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. DPRD Solo hanya mengusulkan pemberhentian kepada Gubernur Jawa Tengah. Setelah Gubernur memutuskan memberhentikan, DPRD Solo akan melakukan pergantian antarwaktu. "Tiga pemimpin partai yang kami temui sudah menyiapkan penggantinya," kata Alqaf.Empat terpidana ini dinyatakan bersalah bersama enam anggota Dewan lainnya. Pengadilan Negeri Solo memvonis mereka dua setengah sampai lima tahun penjara. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menambah hukuman menjadi tiga sampai empat tahun kurungan. Putusan inilah yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung.Dalam Pemilu 2004, empat politikus itu terpilih menjadi anggota DPRD Solo. Tapi, dalam setahun terakhir, mereka mendekam di rumah tahanan. Meski tidak menjalankan tugas, mereka menerima gaji bulanan sampai Agustus ini. "Dalam absensi persidangan cuma ditulis izin," kata seorang pegawai sekretariat Dewan.Wakil Ketua PDI Perjuangan Solo Hariadi Saptono menilai DPRD Solo tidak bertindak cepat dalam merespons putusan Mahkamah Agung. Partai ini sejak awal akan menarik Purwono dari kursi Dewan jika pemimpin DPRD Solo tidak bertindak. "Proses pergantian ini paling cepat butuh waktu dua minggu," kata Hariadi.Sementara itu, Ketua Partai Golkar Solo Kus Rahardjo mengaku masih menunggu surat usul pemberhentian kadernya dari pemimpin Dewan. Jika sudah menerima, Partai Golkar akan menunggu surat keputusan dari Gubernur Jawa Tengah. "Kalau Gubernur menyetujui, akan kami ganti dengan kader lain," katanya. Imron Rosyid