Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan (kedua kiri) bersama Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat DPP PDI Perjuangan Sirra Prayuna (kiri), Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska (kedua kanan) dan Masinton Pasaribu menyampaikan catatan akhir tahun Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan di Jakarta, 23 Desember 2015. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan meluncurkan buku terbaru dari seri Catatan Akhir Tahun Hukum dan HAM. Buku yang diluncurkan dalam kegiatan tahunan DPP PDIP ini bertajuk Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Menegakkan Keadilan dan Kebhinekaan.
Buku ini diluncurkan untuk mengawal penegakan hukum pada era pemerintahan Jokowi-JK. Sejumlah poin penting menjadi catatan PDIP terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi ulasan dalam buku ini. "Ini bagaimana kami menyoroti dua tahun pemerintahan Jokowi," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Trimedya Panjaitan dalam acara peluncuran buku tersebut di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2016.
Poin-poin yang menjadi catatan PDIP adalah proses penegakan hukum pada era Jokowi-JK yang dinilai kurang optimal. PDIP membenarkan Jokowi lebih condong berkonsentrasi pada bidang ekonomi selama dua tahun terakhir ini. PDIP berharap pemerintahan Jokowi akan memberikan perhatian lebih besar terhadap penegakan hukum pada tahun ketiga nanti.
Persoalan lainnya yang disoroti adalah soal penyelesaian kasus HAM masa lalu yang dinilai masih mengambang dan tidak jelas arahnya.
Selain itu, upaya penanganan kasus korupsi dinilai masih minim. Menurut pejabat Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan, jumlah kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sampai dengan pengadilan, hanya berjumlah 60-70 kasus dari total rata-rata pengaduan 7.000 tiap tahun.
Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia
18 November 2023
Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia
Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.