Korupsi Proyek Taman Kota, Jaksa Tahan Pejabat Bangkalan

Reporter

Selasa, 13 Desember 2016 19:01 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Bangkalan--Kejaksaan Negeri Bangkalan menahan Kepala Bidang Pertamanan Badan Lingkungan Hidup, Kabupaten Bangkalan, Panca Setiadji, Selasa, 13 Desember 2016. Dia ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman Paseban pada 2015.

Selain Panca, jaksa juga menahan Humaidi dan Karsono. Mereka berperang sebagai pelaksana proyek dan pemborong dalam pembangunan taman yang terletak di Alun-alun Kota Bangkalan itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Bangkalan Hisyam mengatakan penyelidikan perkara itu bermula dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas anggaran pembangunan Taman Paseban senilai Rp 5,9 miliar pada 2015. Setelah diteliti, BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 525 juta. "Temuan BPK ini yang jadi dasar kami memulai penyelidikan," kata dia.

Baca: Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diperiksa KPK 7,5 Jam


Awalnya, kata Hisyam, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang itu sempat beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Namun belakangan jaksa menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka pun ditahan di Rumah Tahanan Bangkalan. "Sengaja ditahan agar tidak kabur atau menghilangkan barang bukti," ujar dia.

Kuasa Hukum tiga tersangka, Muhammad Aris, keberatan atas penahanan kliennya. Dia menilai temuan BPK telah diselesaikan ditingkat pembuat kebijakan, yaitu pelaksana proyek bersedia mengembalikan uang yang dipersoalkan BPK tersebut.

Baca: 8 Taipan Tak Punya NPWP, Istana: Harus Dikejar


Menurut Aris, kliennya diberi waktu hingga akhir Desember ini untuk mengembalikan uang tersebut. Namun sebelum akhir tenggat, ujar dia, uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya pada 7 Desember lalu sehingga tidak ada lagi kerugian negara. "Kesepakatan itu dibuat dengan BPK, rapatnya resmi," ucap dia.

Hisyam tak menampik pernyataan kuasa hukum tersangka. Namun, kata dia, pengembalian uang tersebut dilakukan Panca Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Hisyam mengatakan mereka juga sempat mangkir pemeriksaan. "Kami melihat ada iktikad tidak baik dari para tersangka, jadi kami tahan," kata dia.

Simak: Uang Tebusan Amnesti Pajak Tembus Rp 100 Triliun


Hisyam menilai kesepakatan dengan BPK itu tidak menggugurkan perkara. Karena temuan BPK telah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), sehingga Kejaksaan berhak melakukan penyelidikan. "Mestinya saat baru dipermasalah BPK, langsung dibayar, agar tidak masuk LHP sebagai kerugian negara," ujar dia.

MUSTHOFA BISRI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Bangkalan dalam Kasus Korupsi Lelang Jabatan

7 Desember 2022

KPK Tahan Bupati Bangkalan dalam Kasus Korupsi Lelang Jabatan

KPK memastikan telah menahan para tersangka korupsi lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron termasuk di dalamnya.

Baca Selengkapnya

Bangkalan Akan Bangun Kawasan Wisata Halal di Kaki Jembatan Suramadu

5 April 2022

Bangkalan Akan Bangun Kawasan Wisata Halal di Kaki Jembatan Suramadu

Pengembangan wisata halal di Bangkalan itu merupakan bagian dari upaya menciptakan objek wisata yang Islami sekaligus merawat tradisi dan budaya.

Baca Selengkapnya

Penyekatan dan Swab di Suramadu Ditiadakan, Bupati Bangkalan: Kami Fokus ke Hulu

23 Juni 2021

Penyekatan dan Swab di Suramadu Ditiadakan, Bupati Bangkalan: Kami Fokus ke Hulu

Efektifnya SIKM ini menjadi salah satu pertimbangan lain peniadaan pos penyekatan di Suramadu.

Baca Selengkapnya

Tokoh Madura Sesalkan Perusakan Posko Penyekatan di Suramadu

19 Juni 2021

Tokoh Madura Sesalkan Perusakan Posko Penyekatan di Suramadu

Video perusakan posko penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya viral di sejumlah media sosial. Tokoh Madura minta pelaku ditindak secara hukum.

Baca Selengkapnya

Bupati Bangkalan Cerita ke Mahfud Md Santri 3 Pesantren Kabur saat Mau Tes Swab

16 Juni 2021

Bupati Bangkalan Cerita ke Mahfud Md Santri 3 Pesantren Kabur saat Mau Tes Swab

Mahfud Md ingin menggunakan pendekatan lokal. Ia meminta bantuan para kiai untuk menyadarkan masyarakat soal bahaya Covid-19.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Pariwisata Madura Protes: Memangnya Madura Terjangkit Covid-19 Semua?

16 Juni 2021

Asosiasi Pariwisata Madura Protes: Memangnya Madura Terjangkit Covid-19 Semua?

Penerapan tes swab antigen di Jembatan Suramadu yang hanya dari Madura menuju Surabaya ini merupakan bentuk diskriminasi kepada warga Madura.

Baca Selengkapnya

Uji Varian Covid-19 dari Bangkalan, Peneliti Kesulitan Menyimpulkan

15 Juni 2021

Uji Varian Covid-19 dari Bangkalan, Peneliti Kesulitan Menyimpulkan

Spesimen virus penyebab Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, baru sebatas diduga ada kemiripan dengan spesimen dari Kudus, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

PPKM Mikro Diperpanjang 15-28 Juni 2021, Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup Selama 2 Pekan

14 Juni 2021

PPKM Mikro Diperpanjang 15-28 Juni 2021, Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup Selama 2 Pekan

Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro, yang berlaku pada 15-28 Juni 2021.

Baca Selengkapnya

Menkes Budi: Varian Delta dari India Mendominasi di Kudus, DKI Jakarta, dan Bangkalan

14 Juni 2021

Menkes Budi: Varian Delta dari India Mendominasi di Kudus, DKI Jakarta, dan Bangkalan

Menkes Budi menyebut varian Delta dari India memang sudah menyebar di Indonesia.

Baca Selengkapnya