BPK Berkukuh Audit Dana Perkara MA

Reporter

Editor

Selasa, 22 Agustus 2006 18:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan berkukuh berwenang mengaudit biaya perkara di Mahkamah Agung. “Audit terhadap setiap lembaga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kami akan terus lakukan audit," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution seusai pelantikan ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/8).Anwar mengatakan, pungutan yang dilakukan hanya berdasarkan surat keputusan tidak bolehkan. ”Tidak bisa seenaknya, setiap instansi bikin SK (surat keputusan) lalu dianggap sudah legal,” katanya. Anwar menjelaskan, penerimaan negara bukan pajak (PNPB) diatur dalam undang-undangnya. “Kami mengacu akan hal itu,” ujarnya. Ini berawal dari pernyataan Anwar pada 8 Agustus lalu yang menyebutkan adanya praktek pungutan liar di Mahkamah Agung. Anwar menyebutkan, pihak beperkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung ditarik biaya Rp 500 ribu dan Rp 2,5 juta untuk peninjauan kembali. Tapi, dana yang disetor ke kas negara hanya Rp 1.000 per perkara.Tudingan itu tidak diterima Mahkamah Agung. Harifin A. Tumpa, ketua muda perdata Mahkamah Agung, mengatakan bahwa biaya perkara sudah sesuai dengan aturan HIR (hukum acara perdata), surat keputusan Mahkamah Agung, serta menjadi asas umum. Lagipula, kata dia, uang biaya perkara bukan uang negara. MA menolak dana itu diaudit, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Anwar mengatakan, beberapa lembaga negara seperti kejaksaan, kepolisian, dan departemen keuangan, sudah menertibkan pungutan. ”Yang bikin ribut cuma Mahkamah Agung," kata dia. Ia juga mempertanyakan banyaknya pungutan di berbagai instansi pemerintah. "Kalau setiap instansi bikin pungutan, kacaulah republik kita ini."Anwar mempersilakan Mahkamah Agung jika ingin mengajukan somasi atas pernyataannya. "Lakukanlah (somasi). Nggak usah pikir-pikir lagi. Biar cepat urusannya," ujar Anwar.Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan enggan berkomentar banyak soal pungutan biaya perkara tersebut. "Sudah ada rilisnya, baca saja. Kami tidak perlu klarifikasi apa-apa," ujarnya kemarin. Kendati begitu, Bagir menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan tetap menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan biaya perkara secara tertulis dan terperinci. "Tapi karena (dana perkara) itu bukan uang negara, maka tidak dipertanggungjawabkan ke negara," kata dia. Bagir menambahkan, uang tersebut berasal dari pihak yang berperkara sehingga tidak ada kewajiban untuk membukanya ke publik. Bagir mendukung adanya transparansi di instansi yang dipimpinnya. "Saya lah yang mempelopori transparansi di seluruh pengadilan," kata dia. | TITO SIANIPAR
BPK

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

5 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

40 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

43 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

43 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

44 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

44 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

44 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

44 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

45 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

48 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya