Kasus Ahmad Dhani, Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan Jokowi  

Reporter

Kamis, 24 November 2016 17:29 WIB

Musisi Ahmad Dhani didampingi Kuasa Hukumnya Ramdan Alamsyah (kanan) menunjukkan bukti usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPTK) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 9 November 2016. Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun twitter yang diduga melakukan pengeditan video orasi Ahmad Dhani saat demo 4 November di depan Istana Kepresidenan yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menegaskan, kasus dugaan penghinaan yang menjerat Ahmad Dhani merupakan delik umum. Jadi bisa dilaporkan siapa saja.

Awi menjelaskan, Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbeda dengan delik aduan tentang penghinaan presiden. "Ini aduan delik umum terhadap penguasa. Siapa pun pelapornya, penyidik akan memprosesnya. Tidak harus si korban yang melaporkan," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 24 November 2016.

Baca: Eggi Sudjana Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus Ahmad Dhani

Penguasa yang dimaksud, ucap Awi, lebih luas, mulai pejabat bawah hingga atas. "Jadi pasalnya 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Penguasa di sini sifatnya umum, mulai lurah hingga presiden ya disebut penguasa," ujarnya.

Awi menuturkan Pasal 207 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Pasal tersebut tidak disebutkan sebagai delik aduan yang hanya bisa diproses jika ada aduan dari orang yang merasa terhina, sebagaimana pasal soal penghinaan yang diatur dalam Pasal 310, Pasal 311, 316, dan 319 KUHP.

Baca: Kasus Ahmad Dhani Hina Jokowi, Projo: Bukan Delik Aduan

Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang tak pantas kepada Presiden Joko Widodo saat berorasi pada unjuk rasa 4 November lalu. Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) ke Polda pada Senin, 7 November 2016.

Berdasarkan LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, musikus terkenal itu terancam dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Polisi juga telah memanggil delapan saksi, yakni Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, Bachtiar Nasir, dan Ahmad Dhani. Dari delapan orang tersebut, Awi menjelaskan, hanya Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan polisi.

INGE KLARA




Berita terkait

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

3 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

24 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

28 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

38 hari lalu

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

57 hari lalu

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat

Baca Selengkapnya

Tissa Biani, Satu-satunya Artis Perempuan yang Main di 2 Film Terlaris Indonesia

25 Februari 2024

Tissa Biani, Satu-satunya Artis Perempuan yang Main di 2 Film Terlaris Indonesia

Aktris Tissa Biani jadi satu-satunya artis perempuan yang main di dua film terlaris di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Real Count KPU Sementara: Bambang Haryo Ungguli Ahmad Dhani hingga Chef Arnold di Dapil Jatim I

24 Februari 2024

Real Count KPU Sementara: Bambang Haryo Ungguli Ahmad Dhani hingga Chef Arnold di Dapil Jatim I

Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono unggul dalam real count KPU sementara di Dapil Jawa Timur I dari Ahmad Dhani.

Baca Selengkapnya

Nasib Caleg Artis DPR RI, Verrell Bramasta dan Nafa Urbach Sementara Raih Suara Tertinggi

20 Februari 2024

Nasib Caleg Artis DPR RI, Verrell Bramasta dan Nafa Urbach Sementara Raih Suara Tertinggi

Berikut perolehan suara sementara jajaran caleg artis di kontestasi pileg 2024 dari berbagai daerah pemilihan.

Baca Selengkapnya

Real Count KPU Sementara Dapil Jatim 1: Bambang Haryo Gerindra Ungguli Ahmad Dhani dan Puti Guntur Soekarno

18 Februari 2024

Real Count KPU Sementara Dapil Jatim 1: Bambang Haryo Gerindra Ungguli Ahmad Dhani dan Puti Guntur Soekarno

Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengungguli rekan separtainya Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani hingga Puti Guntur Soekarno

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 Gebrak Karanganyar, Gibran Hadir dan Benarkan Cucu Kepala Desa Kragan

3 November 2023

Konser Dewa 19 Gebrak Karanganyar, Gibran Hadir dan Benarkan Cucu Kepala Desa Kragan

Gibran menghadiri konser Dewa 19 di Kabupaten Karanganyar atas undangan Bupati Juliyatmono seraya mengaku sebagai orang dari daerah itu.

Baca Selengkapnya