Anggota DPD Galang Doa Untuk Tersangka Buni Yani

Reporter

Editor

Erwin prima

Kamis, 24 November 2016 16:47 WIB

Buni Yani, pengunggah video dugaan kasus penistaan agama Ahok, bersama penasehat hukumnya tiba di gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 November 2016. Ia juga sempat dipanggil untuk diperiksa sebelumnya, namun tidak hadir. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komite lll Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris menggalang dukungan doa untuk Buni Yani, tersangka pengunggah video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu 27 September 2017. Video tersebut berisi rekaman ucapan Akok, panggilan Basuki, yang diduga menistakan agama.

Fahira menyayangkan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya yang telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. “Sekarang, selain tetap berjuang di jalur hukum, saya mohon masyarakat mendoakan saudara kami Buni Yani,” tutur Fahira dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 November 2016.


Fahira menilai tuduhan terhadap Buni Yani sebagai penebar kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat tidak relevan dengan perkembangan kasus dugaan penistaan agama yang telah menyeret Ahok sebagai tersangka.

Fahira meyakini Tuhan akan memberikan jalan kepada Buni Yani untuk menemukan keadilan. Ia akan bakal mengawal kasus yang menjerat Buni Yani itu hingga menjumpai keadilan.

Menurut Fahira, kesalahan terbesar Buni Yani adalah berani mengganggu kemapanan kekuasaan, yaitu ditunjukkan dengan mengoreksi sikap, perilaku, dan perkataan seorang gubernur. Ia menilai kepolisian telah berlebihan menjadikan Buni Yani tersangka hanya lantaran mengunggah video yang menyinggung Al Maidah 51 beserta narasi ucapan Ahok pada video itu.

Persoalan dugaan penistaan agama, ujar Fahira, mengesankan negara menjadi gaduh karena Buni Yani, hingga membuat umat Islam marah dan berunjuk rasa mendesak Ahok dipenjara. Padahal, menurut Fahira, yang membuat umat Islam marah adalah ucapan Ahok perihal Al Maidah 51. Ia mempertanyakan nama baik siapa yang dicemarkan oleh Buni Yani di saat Ahok sudah menjadi tersangka.

Fahira mengatakan ada perlakuan yang berbeda antara Buni Yani dan Ahok. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani segera diperiksa dan tidak diperbolehkan pulang. Sementara Ahok, hingga saat ini belum ditahan.

Baca:
Buni Yani Tersangka, Begini Tanggapan FPI
Pengacara Buni Yani: Ada Akun Lain Pengunggah Video Ahok
Buni Yani Tersangka, Begini Tanggapan FPI

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

1 jam lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

14 jam lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

16 jam lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

18 jam lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

18 jam lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

12 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

43 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

44 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya