Pengacara Dimas Kanjeng Persoalkan Surat, lalu Hakim...

Reporter

Editor

Rabu, 23 November 2016 14:20 WIB

Tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring petugas usai melakukan rekontruksi di padepokannya Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, 3 Oktober 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Surabaya - Tim kuasa hukum Taat Pribadi kembali mempertanyakan keaslian pencabutan surat kuasa sejumlah rekan mereka yang disodorkan kuasa hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur selaku termohon dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 23 November 2016.

Hal itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Taat, Ibnu Setyo, tak lama setelah majelis hakim membuka persidangan dengan agenda pembuktian. Mendapatkan protes dari pemohon, hakim tunggal Sigit Sutriono meminta kedua pihak bersamanya datang ke Polda Jawa Timur menemui Taat untuk membuktikan kebenaran surat itu.

"Mari, sekarang kita ke Polda untuk menanyakan langsung kepada Pak Taat. Tapi nanti saya sendiri yang berbicara dengan pemohon," ucapnya. Sebelum mencapai kesepakatan, Ibnu beberapa kali menyampaikan keberatan atas keputusan hakim. Dia meminta waktu menunggu anggota tim kuasa hukum yang tidak hadir agar bisa ikut ke Polda. Namun permintaan itu tidak dikabulkan.

Hingga berita ini ditulis, hakim dan kedua pihak masih berada di Polda Jawa Timur. Sidang akan kembali dilanjutkan setelah mereka pulang dari sana. Sebelumnya pada sidang Selasa kemarin, tim kuasa hukum Taat juga mempertanyakan keabsahan surat pencabutan tersebut. Hakim sempat mengusir salah satu anggota tim kuasa hukum Taat.

Selain pengusiran, sidang kemarin diwarnai aksi walk out tim kuasa hukum pemohon. Aksi walk out itu terjadi setelah permintaan skorsing sidang oleh pemohon tak dipenuhi hakim. Meski begitu, hakim tetap melanjutkan sidang sampai termohon selesai membacakan jawaban atas gugatan yang diajukan pemohon.

Tim kuasa hukum Taat mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan lima hal, yakni penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan, serta penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya. Tim kuasa hukum Taat menilai adanya pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia dalam lima hal tersebut.

Polda Jawa Timur menangkap Taat terkait dengan kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, pada 22 September 2016. Dua orang itu dibunuh atas sepengetahuan dan perintah Taat karena dinilai akan membongkar kedok penggandaan uang yang dilakukan Taat. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel kepolisian.

NUR HADI


Baca:
Ahmad Dhani Bermasalah, Anaknya Dilarang Konser
Aksi Bela Islam Dinilai Tak Jelas, Busyro: Buat Apa Diikuti
Dihadang Saat Blusukan Kampanye, Djarot Sebut Ini




Berita terkait

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

5 menit lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

1 jam lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

14 jam lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

5 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

5 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

6 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

7 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

11 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

11 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya