TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus simulator surat izin mengemudi, Sukotjo Sastronegoro Bambang, hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan telah memperkaya diri dan orang lain dalam perkara pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan gabungan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum KPK, Haerudin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 September 2016.
Sukotjo dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menyebutkan setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara dipidana dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain menghukum dengan kurungan penjara, jaksa KPK menuntut Sukotjo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar. Jika ia tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Sukotjo akan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Ada sejumlah pertimbangan yang meringankan Sukotjo, antara lain terdakwa dengan sukarela mengakui dan berterus terang serta menyesali perbuatannya. Sukotjo juga dianggap bukan pelaku utama. Sukotjo juga kooperatif dan konsisten dalam memberikan keterangan. Ia juga memberikan data dan dokumen sehingga KPK mampu menyelamatkan keuangan negara yang besar. "Terdakwa telah ditetapkan sebagai justice collaborator," kata Haerudin.
Hal yang memberatkan Sukotjo adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat memberantas korupsi. Dalam melakukan kejahatan, Sukotjo bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu dinyatakan telah memperkaya diri senilai Rp 3,9 miliar dalam perkara pengadaan driving simulator di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Selain itu, ia memperkaya Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebesar Rp 88,4 juta, Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Brigadir Jenderal Didik Purnomo 50 juta, dan beberapa orang lain. Akibat perbuatannya, Sukotjo dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp 121 miliar.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.