Polisi Belum Temukan Bukti Kuat Kasus Suap Hakim Manulife

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 09:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sampai saat ini, polisi belum menemukan bukti-bukti yang kuat dalam kasus penyuapan majelis hakim yang memutuskan perkara PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Untuk itu, polisi menghentikan sementara pemeriksaa mengenai perkara dugaan suap tersebut. Kita belum temukan bukti yang cukup untuk meneruskan kasus ini ke pengadilan, ujar Pelaksana Harian Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol. Didi Rochyadi, kepada Tempo News Room, di ruang kerjanya, Senin (13/1). Namun, lanjutnya, Kita masih tetap menunggu bukti-bukti atau fakta baru. Jika memang ada akan kita lanjutkan! Seperti diketahui, tiga orang hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yaitu Hasan Basri, Tjahjono, dan CH Kristi Purnamiwulan, dituduh menerima suap karena mempailitkan Manulife. Dalam kasus ini, laporan Irjen Departemen Kehakiman dan HAM menyebut adanya indikasi suap. Namun, hasil sidang Majelis Kehormatan Hakim menyatakan tidak ada indikasi penyuapan di dalamnya. Mereka menyatakan ketiga hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu tidak melakukan perbuatan tercela. Penilaian majelis kehormatan ini menjadi salah satu poin yang membuat polisi untuk sementara menghentikan penyidikan. Apalagi, dari hasil penyelidikan polisi terhadap rekening ketiga hakim sampai kini juga belum ditemukan kecurigaan. Selain rekening ketiga hakim itu, diperiksa juga rekening keluarga ketiganya. Menurut Didi, belum ditemukan adanya aliran dana yang mencurigakan, sebelum maupun setelah perkara Manulife diputuskan. Jadi, kita masih belum punya cukup bukti. Namun, kita akan mencari terus dan masih menunggu bukti baru, ujarnya. Kasus suap hakim pemutus perkara Manulife sendiri masuk ke Mabes Polri, sejak 21 Agustus 2002. Sampai kini, polisi telah memanggil sembilan orang saksi. Kesembilan saksi itu, antara lain, Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman dan HAM, Wakil Presiden Eksekutif PT AJMI, kuasa hukum PT AJMI, kurator PT AJMI, kurator PT Dharmala Sakti, kuasa hukum kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera, dan tiga orang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Wahyu Mulyono-Tempo News Room)

Berita terkait

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

2 menit lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

10 menit lalu

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.

Baca Selengkapnya

Pencapaian Lagu Seven Jungkook BTS

15 menit lalu

Pencapaian Lagu Seven Jungkook BTS

Lagu Seven dari Jungkook BTS menduduki peringkat teratas dalam daftar The Hottest Hits Outside the US yang dirilis oleh Billboard, pekan ini

Baca Selengkapnya

Komang Ayu Cahya Dewi Menang, Indonesia Melangkah ke Final Piala Uber 2024

21 menit lalu

Komang Ayu Cahya Dewi Menang, Indonesia Melangkah ke Final Piala Uber 2024

Komang Ayu Cahya Dewi memetik kemenangan atas wakil Korea, Kim Min Sun, dalam laga penentuan babak semifinal Piala Uber 2024. Berikut rekapnya.

Baca Selengkapnya

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

29 menit lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

33 menit lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

35 menit lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Menyusuri Kota Perth Australia pada Malam Hari, Singgah ke His Majesty's Theatre yang Ikonik

35 menit lalu

Menyusuri Kota Perth Australia pada Malam Hari, Singgah ke His Majesty's Theatre yang Ikonik

Banyak bar dan pub di Kota Perth buka sampai tengah malam, ramai dikunjungi wisatawan dan warga lokal tapi tertib dan bebas asap rokok.

Baca Selengkapnya

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

42 menit lalu

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Pemeran Film The Idea of You

43 menit lalu

Pemeran Film The Idea of You

Film The Idea of You tayang di Prime Video pada 2 Mei 2024

Baca Selengkapnya